Lakukan Tawuran 

10 Anggota Geng Pelajar Ditangkap

Ilustrasi borgol

YOGYAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Yogyakarta menangkap 10 anggota geng pelajar yang diduga akan melakukan tawuran dengan geng lain. 10 orang pelajar SMA ini dibekuk pada Ahad (12/1/2020) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini menerangkan, petugas yang tengah berpatroli awalnya menangkap dua pelajar berinisial DAW (16) dan DW (15) sedang berboncengan. Dari keduanya disita pedang tanpa gagang."Kita patroli di Pasar Telo Karangkajen. Saat itu kita dapati ada dua orang berboncengan yang tingkah lakunya mencurigakan. Saat didekati keduanya justru
melarikan diri. Keduanya sempat melempat botol AM ke petugas saat dikejar," ujar Armaini.Armaini menuturkan saat keduanya diinterogasi diketahui ada anggota geng pelajar lain yang sedang berkumpul di rumah DAW di daerah Jalan Kadipaten Lor, Kraton, Yogyakarta. Dari informasi ini polisi melakukan penyergapan di rumah DAW.

Armaini menerangkan dari penyergapan, petugas menangkap delapan pelajar yang tergabung dalam satu geng. Kedelapan pelajar ini berinisial MYP (15), HRT (16), JIP (15), RAS (19), MNA (15), MK (15), MGD (16) dan DYM (19).Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu, ditemukan sejumlah senjata tajam seperti clurit, pedang, gergaji penggaris besi yang ditajamkan, gir sepeda motor, ada pula senjata tajam hasil modifikasi yakni dengan mengikat sebuah gunting rumput dan standar sepeda motor pada gagang kayu.

Armaini menjabarkan dari pengakuan DAW dan DB diketahui keduanya akan menyerang geng lainnya di daerah Kauman, Kota Yogyakarta. Penyerangan ini dipicu karena balas dendam teman satu gengnya dilukai oleh geng lain pada Desember 2019.Selain itu ada pula anggota geng DAW dan DB yang nyaris dipalak oleh geng yang biasa nongkrong di Kauman tersebut. Karena bentrokan itu, DAW dan DB pun merencanakan penyerangan kepada geng lainnya.

"Kalau enggak mau ngasih duit, mending tempur (tawur) aja. Mereka minta Rp500 ribu, ya enggak dikasihlah. Terus berujung dendam," papar Armaini.Polisi akan menjerat DAW dan DB yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.Armaini menjabarkan karena tempat ditemukannya senjata tajam berada di wilayah Bantul, pihaknya akan menyerahkan kedua pelaku ke Polres Bantul untuk penanganannya.Sedangkan delapan pelajar lainnya akan dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik senjata tajam yang disita dari rumah DAW. Jika terbukti memiliki senjata tajam akan dijerat pula dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar