Main Judi Online di Internet 

3 Pemuda Ditangkap Polisi

Tiga pelaku judi online ditangkap polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap 3 orang pria yang diduga pemain judi online di sebuah warung internet (warnet). Ketiga orang pelaku inisial HS (28,) HE (38) dan MM (26). Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan ketiga pelaku diamankan saat penggerebekan di warung internet (warnet) Pegasus di Jalan Srikandi, Delima, Kecamatan Tampan dan Warnet Alpha Gaming di Jalan Hang Tuah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru."Pengungkapan dilakukan dari informasi masyarakat tentang perjudian online. Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Sunarto didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Hady Poerwanto, di depan Warnet Alpha Jalan Hangtuah Pekanbaru, Selasa (14/1/2020).

Kombes Hadi menambahkan, penggerebekan di dua warnet dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditkrimum pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Penggerebekan dilakukan dua tim yang dipimpin AKBP John H Ginting. Tim pertama langsung menuju warnet Pagasus di Jalan Srikandi. Disana ditemukan HS yang sedang bermain judi online dan ditemukan bukti transfer ke ATM BCA Untuk melakukan deposit sebesar Rp50.000 sebanyak 2 kali."Terlapor HS bermain judi online dengan jenis slot," ucap Hadi.

Sementara itu, tim 2 menuju Warnet Alva Gaming di Jalan Hang Tuah. Ditemukan HE yang diduga sedang bermain judi online dengan jenis slot dan MM dengan bermain judi online jenis poker. Bersama para pelaku diamankan barang bukt 5 unit monitor LCD, 5 unit CPU. 5 unit keyboard komputer dan 1 unit UPS."Para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum," kata Hady. Sunarto dan Hadi berpesan agar masyarakat mengawasi praktik perjudian online di lingkungannya. Hal ini untuk menghindari berbagai macam bentuk kejahatan. "Khususnya kepada orang tua, awasi anak-anak agar tidak terjerumus praktik perjudian online," pesan Sunarto.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar