Edarkan Tembakau Gorila 

Mahasiswa Diringkus Polisi

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pemuda berinisial R (19) asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dibekuk jajaran Polres Bantul. R dibekuk polisi karena mengedarkan tembakau gorila.Selain menjadi pengedar tembakau gorila, dari pemeriksaan polisi diketahui R pernah melakukan aksi kekerasan jalanan alias klitih di empat tempat kejadian perkara.KBO Sat Narkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng Utomo mengatakan, ditangkapnya R berawal dari pengembangan kasus pelaku pengguna narkoba berinisial RHS. RHS saat dibekuk mengaku mendapatkan satu linting tembakau gorila dari R.

Berbekal pengakuan RHS, polisi pun memburu R. Mahasiswa ini akhirnya berhasil dibekuk di rumah kosnya di Blimbingsari Rt 004 Rw 016. Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (10/1/2020) yang lalu.Saat dibekuk R kedapatan memiliki irisan tembakau gorila sebanyak 0,8 gram di saku celananya. R pun kemudian digelandang ke Mapolres Bantul."Dari pemeriksaan diketahui R ini bukan hanya pengedar tembakau gorila. R ternyata juga pelaku kejahatan atau kekerasan jalan," ujar Langgeng, Selasa (11/2/2020).

Langgeng menerangkan R diketahui sudah empat kali melakukan kekerasan jalanan atau klitih. Pelaku, sambung Langgeng, mengaku sengaja mengonsumsi narkoba sebelum beraksi."R memakai narkoba sebelum melakukan kekerasan jalanan. R mengaku dengan mengonsumsi narkoba jadi memacu dirinya saat melakukan aksi kekerasan jalanan," papar Langgeng.Langgeng menambahkan R melakukan kekerasan jalanan di sejumlah tempat. R diketahui beraksi bersama lima orang rekannya dengan cara berboncengan menggunakan tiga sepeda motor.Sementara itu, R menyebut jika saat menggunakan narkoba dirinya menjadi lebih berani. Selain itu R pun jadi lebih tega untuk mengeksekusi korbannya."Pokoknya semakin tinggi gitu. Saya jadi berani," ungkap R. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar