Cemburu Ditinggal Menikah

 Pria Bakar Mobil Mantan Istri 

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- IBR (60) warga Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh ditangkap polisi setelah membakar mobil mantan istrinya yang parkir di rumah mantan istrinya di Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja karena terbakar api cemburu dan merasa sakit hati. Peristiwa itu terjadi Rabu malam (12/2/2020) lalu sekira subuh. Mobil tersebut sempat terbakar ban belakang, namun berhasil dipadamkan setelah mantan istrinya Dewi Irayati cepat mengetahuinya serta dibantu oleh warga. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri setelah melancarkan aksinya."Motif masalah pribadi, mereka berdua yaitu tersangka dan korban mantan pasangan suami istri, semenjak si istri sudah menikah lagi mantan suami damm hal ini tersangka merasa cemburu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, Kapolsek Kuta Raja Iptu Firmansyah menjelaskan, mobil milik Dewi Irayati terparkir depan rumahnya. Menjelang subuh ada OTK mencoba membakar mobil tersebut. Awalnya tidak diketahui identitas pelaku, setelah didalami ternyata yang membakar adalah mantan suaminya. "IBR ditangkap karena membakar mobil Agya warna putih Nomor Polisi BK 1417 RM milik Dewi Irayati," kata Firmansyah.Firmansyah menjelaskan, kronologi kejadian,pada saat itu korban sedang istirahat di kamar. Kemudian korban dan saksi mencium bau minyak bensin di luar Toko Beujroh Laundry yang ditempati oleh korban.
Saat korban dan saksi mau mengecek bau bensin dan langsung melihat api sudah menyala di mobil Agya dengan Nomor Polisi BK 1417 RM.

“Saat melihat mobil terbakar posisi lampu sedang padam, kemudian korban dan saksi meminta bantuan kepada warga setempat karena pintu rumah dalam keadaan diikat menggunakan kawat listrik oleh pelaku, sehingga terhambat bagi korban untuk keluar rumah. Kemudian setelah korban keluar dari rumah , korban dan warga setempat langsung memadamkam api tersebut,” katanya Firman.Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP.B / 03 / II / YAN 2.5 / 2020 / Sek Kutaraja tanggal 12 Februari 2020, personel Res Intel Polsek Kutaraja berhasil meringkus pelaku pembakaran di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (13/2/2020). Pelaku dibawa ke Polsek Kutaraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar