Perkosa ABG Wanita di Indekos

Dua Pengangguran Diringkus

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Murjani (18) dan Dayat (31), warga Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk polisi Sabtu (15/2/2020) malam. Keduanya diduga memperkosa dua anak di bawah umur di indekos. Pelaku dan korban yang berusia 14 tahun berkenalan di media sosial.Penangkapan kedua pemuda pengangguran itu menyusul laporan orangtua kedua korban ke Mapolsek Loa Kulu, sore hari sebelumnya, setelah kedua putri mereka ditemukan di salah satu bangunan indekos. Kedua korban juga tidak bersekolah.Murjani dan Dayat diketahui mengenal kedua korban melalui media sosial. Padahal, Dayat telah beristri dan punya 1 orang anak. Meski demikian, Dayat tinggal menumpang di indekos Murjani di kawasan Dusun Margasari."Keduanya kenalan di medsos. Jadi masing-masing bawa pasangannya ke kos. Murjani yang duluan, kemudian didusul Dayat," kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin, dikonfirmasi Ahad (16/2/2020).

Murjani dan Dayat mengeluarkan bujuk rayu. Kedua korban pun terperdaya sehingga kedua pelaku leluasa menyetubuhi kedua korban di kamar kos yang sama.Perbuatan kedua pemuda itu, diakui korban setelah didesak kedua orangtua mereka. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dugaan kasus asusila anak bawah umur itu.Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Aksaruddin. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar