Diundang Mediasi, Pimpinan PT Haleyora Power Mangk

Ketua Serikat Pekerja PT Haleyora Power Kecewa Berat

Ketua Serikat Pekerja PT Haleyora Power (SP HPI) Cabang Pekanbaru Rinaldy saat berada di ruang rapat kantor Disnaker Riau, namun mediasi tak jadi dilakukan karena pimpinan dari PT Haleyora Power Rabu (19/2/2020)

 

Laporan Hendri Zainuddin

Pekanbaru

       SUASANA berbeda terlihat pada Rabu (19/2/2020) di Kantor Disnaker Provinsi Riau. Pasalnya, puluhan  PUK (Pimpinan Unit Kerja) PT Haleyora Power (SP di Kabupaten dan Kota datang untuk menghadiri mediasi. Namun, pada mediasi yang ketiga kali ini kembali gagal dilakukan bersama dengan pihak pimpinan PT Haleyora Power 


Ketua Serikat Pekerja PT Haleyora Power (SP HPI) Cabang Pekanbaru Rinaldy  mengaku sangat kecewa terhadap pimpinan PT Haleyora Power yang kembali mangkir dalam mediasi ketiga untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan pekerja di ruang rapat kantor Disnaker Transmigrasi Provinsi Riau, Rabu (18/2/2020) pukul 09.00 WIB .

"Ya dari tiga kali mediasi,  perwakilan perusahaan hanya sekali hadir.Yakni pada 31 Januari dihadiri saudara  Rizar Rizeddin  supervisor SDM PT Haleyora Power Region VI Riau Kepri,. Dengan tidak adanya pihak perusahaan yang hadir tentu kita sangat kecewa berat. Padahal, kawan kawan sudah datang jauh-jauh dengan harapan apa hak yang kita perjuangkan bisa terwujud'" kesal Rinaldy.

Sekadar diketahui, pada mediasi pertama dari 10 poin yang diajukan, kata Rinaldi hanya tiga poin yang disepakati.Sehingga mediasi pertama dianggap tidak mengakomodir pekerja dan harus dilakukan pertemuan kembali.

Dijelaskan Rinaldy,  Disnaker Transmigrasi Provinsi Riau lewat bidang Hubungan Industrial menyurati kembali pihak perusahaan pada 5 Februari 2020 untuk hadir mediasi kedua namun pertemuan kedua mangkir dan tidak menghasilkan keputusan. 

Sehingga  Disnaker Trans kembali melayangkan surat pada 
17 Februari 2020 untuk hadir mediasi ketiga, Rabu (19/2/2020) namun pihak perusahaan PT Haleyora Power Region VI Riau Kepri kembali mangkir dalam pertemuan dengan Martaferi SH, Bambang Priyanto SH  dan Rita Yuliani SH MT dari HI Disnaker Provinsi Riau,  dengan SP HPI Cabang Pekanbaru dan Rengat  dan seluruh PUK (Pimpinan Unit Kerja).

"Kami hanya minta semua hak pekerja dibayarkan sesuai Undang-undang tenaga kerja yang berlaku di NKRI.Yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," tegas Rinaldy.

Sementara itu pantauan media diruang rapat Disnaker dialog berlangsung hangat. Bahkan dengan elegan Kabid HI Disnakertrans Riau Martaferi SH langsung menghubungi salahsatu pimpinan PT HP Regional VI Riau Kepri terkait absennya dalam mediasi yang ketiga.

Dalam pembicaraan itu, pihak perusahaan mengatakan bakal hadir menemui SP HPI Cabang Pekanbaru dan Rengat dalam jangka satu jam kedepan.

Sampai berita ini dirilis puluhan  pekerja yang tergabung dalam SP HPI masih menunggu kepastian perusahaann dihalaman parkir Disnakertrans Provinsi Riau. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar