Terkait Penanganan Virus Corona

Ini 10 Himbauan Gubri bagi Pengusaha

Drs Syamsuar

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi mengeluarkan surat edaran dalam mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan upaya penyebaran dan perkembangan virus. Surat ini ditujukan kepada setiap perusahaan, agar mematuhi 10 poin yang terhadap di surat edaran tesebut, yang dikeluarkan pada Jumat (13/2020) kemarin.Adapun langkah yang telah dilakukan, yakni Gubri didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kepala Kesbangpol dan Kepala Dinas Perhubungan. Melakukan pengecekan kedatangan penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim II. ''Pengecekan ini merupakan usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dalam mencegah masuknya COVID-19,'' ujar Gubri.

Dalam 10 himbauan Gubernur terhadap perusahaan yang beroperasi di Riau. Poin pertama, karyawan perusahaan diminta tidak melakukan kegiatan atau aktifitas kecuali untuk urusan sangat penting. Poin kedua, membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan khayalak ramai. Poin ketiga, menghimbau para pekerja mengurangi aktifitas di luar rumah. Poin ke empat, mencermati urgensi tugas keluar daerah terutama pada daerah-daerah yang telah mewabah virus Corona dilaksanakan secara terbatas dan selektif. Ke lima, tidak melaksanakan perjalanan keluar negeri.

Kemudian, poin ke enam, setelah bekerja diharapkan kembali kerumah. Ke tujuh, membiasakan pola hidup sehat dan bersih. Makan makanan bergizi, dan rajin melakukan olahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Ke delapan, menyediakan Sanitizer, di setiap kantor saudara, untuk digunakan pekerja dan tamu membersihkan tangan.Ke sembilan, bagi pekerja yang merasakan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar memeriksakan diri ke Puskesman, Klinik, Rumah Sakit yang ditunjuk pemerintah.  Kemudian, dapat mengajukan cuti tidak masuk kerja, sampai dinyatakan sembuh. Ke sepuluh, melaporkan ke Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Riau, jika pekerja terindikasi virus (Covid-19).(Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar