Pemilik Barang Belum Ditemukan

BNNP Aceh Musnahkan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Belasan Kilogram Sabu

Ilustrasi narkoba

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Puluhan ribu pil ekstasi dan belasan kilogram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Selasa (17/3/2020) di halaman kantor tersebut.Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 19 kilogram sabu, 20 ribu pil happy five, 20 ribu pil ekstasi dan 54 bungkus ganja. Pemusnahan narkotika itu setelah diuji laboratorium forensic Polri di Medan. Hasilnya barang itu direkomendasikan untuk dimusnahkan.Kepala BNNP Aceh, Heru Pratikno menjelaskan, barang haram itu ditemukan TNI Babinsa Gampong Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang awal Januari 2020. Hingga sekarang pemilik barang tersebut belum ditemukan."Kita sedang lidik, mudah-mudahan bisa kita temukan jaringan itu," katanya, Selasa (17/3/2020).

Dia berharap mendapat dukungan dari semua pihak untuk memberantas narkoba di Aceh. Termasuk langkah-langkah penyelidikan pemilik narkoba yang dimusnahkan itu. Heru juga menduga barang haram itu ada kaitannya dengan jaringan internasional."Barang-barang itu bungkusnya sama, berarti sumbernya sama, jaringan juga sama, kalau kita bisa ungkap satu mudah-mudahan bisa mengungkap lainnya dari pada barang ini," jelasnya.

Sebelumnya Komandan Kodim (Dandim) 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf Deki Rayusyah Putra menjelaskan, barang haram itu ditemukan dalam tiga tas yang diletakkan di perkebunan sawit di Desa Bandar Khalifah. Sementara para pelaku sempat melarikan diri saat petugas datang."Dua pelaku lari menggunakan motor, sementara Babinsa kita melihat ada tiga tas, setelah dicek, memang betul barang tersebut berisi di tiga tas, dengan hasil yang fantastis betul," ujarnya.Deki menjelaskan, awalnya petugas Babinsa tidak berpikir bahwa dua pelaku yang melarikan diri tersebut meninggalkan sabu-sabu. Petugas mengira, mereka warga setempat yang baru saja mencuri sawit.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar