Gelar Rapat bersama Forkofimda

Pasca Penetapan Status Tanggap Darurat Virus Corona, Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran

Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT saat melaksanakan rapat bersama Forkofimda kemarin.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seiring dengan perkembangan penyebaran Covid-19 atau virus corona, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menerbitkan surat edaran.Dalam surat edaran itu, ada 10 poin. Satu di antaranya Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat covid-19. Status ini berlangsung selama 30 hari. Penerapan status ini terhitung dari 21 Maret 2020 hingga 19 April 2020. Selama penerapan status tanggap darurat ini kegiatan belajar mengajar
bagi peserta didik mulai dari tingkat PAUD/TK hingga perguruan tinggi berlangsung di rumah untuk sementara.

''Untuk proses pembelajaran juga secara online nantinya. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona,'' ungkap Firdaus usai mengikuti rapat bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Senin (23/3/2020) sore. Firdaus juga mengingatkan agar kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak agar ditunda. Aktivitas keramaian pada tempat hiburan seperti warnet, gelanggang permainan, biliar, bioskop, diskotek, PUB, KTV dan sejenisnya
ditiadakan sementara. Begitu juga dengan kegiatan lain yang melibatkan massa. Seperti unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser, pekan paya, festival, bazaar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai hingga karnaval agar ditunda. 

Selain itu, dalam surat edaran itu Firdaus juga mengimbau agar rumah makan, restoran, cafe boleh beroperasi. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. ''Sedangkan pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas," ujarnya. Selanjutnya, kata Firdaus masyarakat bisa memanfaatkan layanan call centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Bila mengalami situasi gawat darurat. Apalagi saat merasa punya gejala Covid-19 untuk informasi data
sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc-19.pekanbaru.go.id.

Firdaus memastikan pelayanan publik tetap beroperasi. Namun mengutamakan pendaftaran secara online. "Masyarakat yang ada di tempat layanan publik juga harus mematuhi standar protokol Covid-19," ajaknya. Pada kesempatan ini, Firdaus mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia mengingatkan agar tidak menyebar informasi yang tidak akurat. Firdaus juga menegaskan, agar pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota segera menindaklanjuti edaran ini. Mereka bisa menyesuaikan dengankewenangan dan tugas pokok serta ketentuan kementerian masing-masing.''Bagi yang tidak mengindahkan atau mematuhi ketentuan di atas akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,'' tutur Firdaus. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar