Edarkan 11 Kg Sabu  

Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap

Ilustrasi borgol

JAKBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Adanya imbauan physical distancing yang disampaikan pemerintah untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 dimanfaatkan sindikat narkoba untuk mengedarkan sabu. Enam pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, disita pula 11,1 kilogram sabu."Para pelaku mengambil celah physical distancing untuk tetap mengedarkan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan buku catatan milik salah satu pengedar narkoba."Sekitar seminggu lalu pada 22 Maret kami menangkap pengedar dengan barang bukti 100 gram di Cibinong. Dan di situ ada buku catatan," jelasnya.Dia mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus itu untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Totalnya, enam pengedar pun berhasil diseret ke bui. Mereka adalah SA (30), AW (30), NR als R (34), MAS als K (34), AS als T (34), AW als B (35).

"24 Maret kami mendapatkan lagi ini, sabu seberat 548 gram. Kami kembangkan lagi dan pada 26 Maret kami dapatkan lagi sabu seberat 506 gram. Lagi kami dapatkan 1 kg. Jadi total ada 11 kilogram," ujar dia.Saat ini, pihaknya sedang mengejar seorang warga Negara Malaysia yang diduga mengendalikan jaringan ini."Ini jaringan Malaysia. Kami masih terus lakukan upaya, pantau gerakannya dan doakan supaya kami bisa mengungkap jaringan yg lebih luas lagi," terangnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar