Tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Ta

Napi Teroris, Koruptor dan Gembong Narkoba Tidak Masuk Program Pembebasan

Menkumham Yasonna Laoly.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan, skenario dan syarat yang harus ditempuh 30 ribu narapidana di Indonesia untuk menjalani program pembebasan. Namun hanya napi yang tergolong wanita, anak kecil dan lansia saja yang dapat mengikuti program ini."Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging yang tindak pidana extra ordinary dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan," katanya, Rabu (1/4/2020).Nantinya narapidana yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi. Hal ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012."Jadi yang mendapat ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," jelasnya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi menyatakan ini adalah crash program selama bulan April sampai dengan Desember. Nantinya, mereka yang menjalani program ini terlebih dulu akan menjalani asimilasi di rumah mereka masing-masing dengan pemantauan petugas Lapas."Jadi dengan melaksanakan asimilasi, yang bersangkutan secara baik dibuktikan dengan laporan Kalapas dan menyatakan tempat alamat tinggal rumah dan tidak akan melakukan tindak pelanggaran pidana lagi, dengan cara itu maka bisa diberikan SK asimilasi," terangnya.

Saat SK diajukan, lanjut Junaedi, dokumen akan diterbit secara online, maka narapidana berhak mengusulkan program integrasi, untuk dinyatakan bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat ke Dirjen Pemasyarakatan secara online."Kewajiban Dirjen Pas akan mengatur 2/3 jatuh tanggal pelaksanaan integrasinya dikeluarkan surat keputusan yang surat keputusannya secara online dapat dicetak secara teknis yakni di lapas sesuai tempat warga binaan yang menjalankan asimilasi dan integrasi," tutupnya. Sebagai informasi, program ini diputuskan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri ini tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.Menurut Yasonna, langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah Lapas yang diketahui over capacity. Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar