Sudah Lama DPO

Pelaku Penyelundupan 7 Truk Bahan Nuklir Ditangkap

Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang warga berinisial WS (42), warga Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya di rumahnya. Ia ditangkap karena diduga melakukan penyelundupan bahan nuklir.Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan pengembangan kasus yang diselidiki Polda Bangka Belitung. Tidak tanggung-tanggung jumlah yang diselundupkannya pelaku mencapai 7 truk."Kita diminta melakukan pengembangan kasus penyelundupan tujuh truk bahan nuklir yang terjadi di sana," ujarnya, Selasa (7/4/2020).

Setelah itu pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyelundupkan tujuh truk bahan nuklir dengan modus menyembunyikannya di bawah tumpukan bata. WS sendiri, lanjut Yusuf, diketahui merupakan warga Majalengka, namun berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. "WS sudah kita serahkan ke Polda Babel untuk menjalani proses lebih lanjut. Dia ini sebelumnya memang DPO Polda Bangka Belitung," tuturnya. Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar Undang-undang Minerba, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar