Berikan Pelayanan yang Terbaik bagi Masyarakat dan

DPMPTSP Gelar Sosialisasi dan Silaturahmi Sambut Ramadan

Kepala DPMPTSP saat memaparkan osialisasi peraturan perizinan dan non perizinan terkait Perda no 9 tahun 2017 tentang penyelengaraan pelayanan satu pintu pintu.

PEKANBARU--- (KIBLATRIAU.COM)--  Menyambut  bulan Ramadan 1439 H,  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan silaturahmi dan saling bermaaf-maafan  sesama karyawan dan karyawati di lingkungan DPMPTSP, Senin (14/5) di Asnof Hotel Jalan T Tambusai, Pekanbaru.

Kegiatan itu sekaligus acara sosialisasi peraturan perizinan dan non perizinan terkait Perda no 9 tahun 2017 tentang penyelengaraan pelayanan satu pintu pintu.

Menurut Kepala Dinas  DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil Mag Msi kepada wartawan mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya ini ada dua, yakni sosialisasi peraturan kebijakan perizinan dan non perizinan tentang Perda no 9 tahun 2017, terkait penyelengaraan pelayanan satu pintu dan acara gelar silaturahmi sebelum masuknya bulan ramadan.

Dikatakan Jamil, sosialisasi ini sudah dilakukan kepada masyarakat, pelaku usaha, OPD serta pemberi pelayanan yang dalam hal ini DPMPTSP.

''Jadi sosialisasi ini bagaimana memberikan kemudahan kepada pelayanan kepada masyarakat,pelaku usaha . Sebab untuk perizinan hanya di DPMPTSP yang melakukannya.

Sedangkan OPD lainnya hanya pemberi rekomendasi. Dalam sosialisasi ini, yang paling penting bagaimana pengurusan perizinan bisa cepat dan akurat, sehingga masyarakat atau pelaku usaha lebih nyaman dan aman.'' ungkap Jamil.

Dijelaskan Jamil, selain mengelar sosialisasi , ia juga meminta kepada para karyawan dankaryawati agar bisa memahami apa saja bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha jika melakukan pengurusan perizinan di DPMPTSP.

''Kita harapkan semua karyawan dan karyawati benar-benar mengerti apa saja bentuk pelayanan yang diberikan. Karena dengan adanya acara ini, tentu para karyawan dan karyawati DPMPTSP dapat pencerahan, sehingga lebih paham tata cara memberikan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha,'' ujar Jamil.

Diterangkan Jamil, ia juga telah membuat program 3 S (Senyum, Sapa dan Selesai) . Hal ini dalam rangka memberikan kemudahan yang prima kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan.''Makanya kita tanamkan slogan 3 S. Karena dengan sapa masyarakat akan senang dan tersenyum, dengan sapa akan mudah berinteraksi serta dengan selesai , maka apa saja kepengurusan perizinan baru segera diselesaikan. Oleh sebab itu, semua karyawan dan karyawati harus bisa baik lagi dalam memberikan pelayanan,''  ungkap Jamil.

Jamil menambahkan, untuk saat ini jumlah perizinan yang telah diproses oleh DPMPTSP berjumlah 141 perizinan.''Ya dari data yang masuk dan kita proses sudah 141 perizinan yang kita tangani. Jumlah itu tentunya akan semakin bertambah kedepannya, karena masih ada masyarakat dan pelaku usaha melakukan pengurusan perizinan ,'' terang Jamil.

Terakhir Jamil menguraikan, adapun 141 perizinan yang diproses dan dikeluarkan oleh DPMPTSP antara lain izin bidan, izin praktek dokter, izin salon. Kemudian izin rumah sakit izin IMB, Perkebunan, izin sekolah, izin panti asuhan serta yang lainnya.(*Hen)

ADV- DPMPTSP)


Hari Selasa (15/5) 2018

 

 

 

 

 

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar