Punggut Uang Diluar Perda 

Segera Laporkan ke Dishub Jika Ada Jukir Nakal

Bambang Armanto SH

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meminta kepada masyarakat agar  melaporkan oknum Juru Parkir (Jukir) yang memungut uang parkir tak  sesuai dengan yang ditetapkan didalam Perda. Yakni Rp 2 ribu untuk mobil dan Rp 1000 untuk sepeda motor.

"Kalau ada Jukir yang meminta uang parkir diatas tarif yang ditetapkan silahkan laporkan. Kita akan tindaklanjuti,"  ungkap  Kepala UPTD Parkir, Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, Jumat (18/5).

Dikatakan Bambang, Dishub Kota Pekanbaru siap untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Terutama terkait keluhan pungutan uang parkir. Sebab selama ini cukup banyak laporan tentang keluhan pungutan uang parkir di luar Perda.

"Setiap laporan yang masuk langsung kita tindaklanjuti dengan menurunkan petugas ke lapangan. Jika terbukti maka kita langsung memberikan sanksi tegas," pungkas Bambang.  (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar