Pelaku Ditangkap

Curi Kalung 9,5 Gram, Pemuda Bunuh Tetanggan

Ilustrasi borgol

GARUT--(KIBLATRIAU,COM)-- Keluarga Uta (65) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut tidak menyangka jika ibunya meninggal akibat dibunuh tetangganya sendiri. Aksi pembunuhan terhadap Uta terjadi saat tersangka AM (20) melakukan pencurian emas 9,5 gram. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, awalnya keluarga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di kamar rumahnya. Karena usia korban yang sudah 55 tahun dan tidak ada tanda kekerasan yang signifikan, keluarga pun tidak menyangka kalau ibunya adalah korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan."Setelah beberapa hari korban diketahui meninggal dan dimakamkan, keluarganya korban ini baru tahu kalau kalung emas yang biasa dipakai korban tidak ada. Atas hal tersebut, keluarga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," ujarnya, Kamis (23/4).

  Beberapa saat setelah melakukan pelaporan kepada polisi, ungkap Maradona, salah seorang keluarga korban mengetahui bahwa tersangka AM hendak menjual emas. Hal tersebut pun kemudian dilaporkan kepada pihaknya. Langkah dari polisi sendiri, dijelaskannya, meminta agar pihak keluarga menanyakan langsung kepada AM tentang asal usul emas tersebut."Keluarga korban ini kemudian meminta emas tersebut kepada AM dengan alasan akan membantu menjualkan. Oleh AM emas tersebut pun diberikan," jelasnya.Setelah dibawa kepada keluarga lainnya, ungkap Maradona, diketahui bahwa emas tersebut dipastikan milik korban Uta yang hilang. Pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pihaknya. "Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AM. AM bisa ditangkap tanpa perlawanan dan kita bawa ke Mapolres Garut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut Maradona tersangka AM mengaku bahwa beberapa hari sebelumnya sekitar pukul 01.00 dini hari sudah memiliki niat untuk melakukan aksi pencurian di rumah Uta. AM sendiri diketahui masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel bagian pintu dapur rumah korban.Saat berhasil masuk kedalam rumah korban, tersangka melihat Uta sedang tidur dan langsung mengambil kalung emas yang menempel di leher korban. "Saat aksinya dijalankan, rupanya korban bangun dan melakukan perlawanan. Pelaku ini kemudian langsung mencekik leher korban sampai meninggal dunia," sebutnya.Usai mengetahui korbannya tidak berdaya, AM pun langsung membawa lari kalung emas seberat 9.5 gram milik korban. "Sekarang emas tersebut kita jadikan barang bukti karena belum terjual oleh tersangka," ucap Maradona.Atas pengakuan AM, Maradona mengaku sudah menggali kubur Uta dan mengautopsi jenazahnya. Hasil autopsi sendiri diketahui terdapat bekas cekikan pada leher korban dan keretakan di bagian tulang lehernya. "Atas perbuatan AM, kita kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman lima belas tahun kurungan," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar