Kembali Berulah

Napi Asimilasi Corona Ditembak

Ilustrasi tembak

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pelaku kejahatan yang baru dibebaskan melalui proses asimilasi Covid-19 kembali berulah. Andre Barus (28) yang baru dikeluarkan dari penjara, merampok remaja di dekat Stadion Teladan, Medan.Andre tidak sendirian. Warga Jalan Pertahanan, Patumbak ini beraksi bersama dua temannya, Abdul, dan Tomi Syahputra Purba (30), warga Jalan Jati III, Medan. Ketiga pemuda ini merampok FSS (16), warga Jalan Basir Medan Johor.

"Perampokan ini terjadi di seputaran Jalan Dr GM Panggabean, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wib," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki Ramadhan, Selasa (28/4/2020).Saat kejadian, FSS mengendarai sepeda motor bersama temannya untuk mencari penjual makanan. Tiba-tiba dari arah belakang mereka diadang dan dihentikan tiga pria menggunakan 1 unit sepeda motor. Abdul bertindak sebagai pengemudi, Andre duduk di tengah, sedangkan Tomi duduk paling belakang.

Setelah mengadang korban, Tomi dan Andre langsung turun dari sepeda motor. Tomi meminta uang Rp50.000 secara paksa kepada korban. Dia juga merampas handphone milik korban dan menyerahkannya kepada Andre.Tidak itu saja, Tomi mencoba merampas sepeda motor korban. Namun upayanya mendapat perlawanan. FSS berteriak minta tolong. "Rampok...rampok!" jeritnya.Mendapat perlawanan, ketiga pelaku melarikan diri. Mereka terpisah.

Tomi diamankan bersama sepeda motor yang mereka gunakan dan handphone korban. "Petugas Tekab yang kebetulan sedang mobile rutin di seputaran jalan tersebut mendengar teriakan korban lalu mengejar pelaku atas nama Tomi Purba dan berhasil mengamankannya lanjut diboyong menuju Polsek Medan Kota," sebut Rikki.

Dari interogasi yang dilakukan, Tomi mengaku telah merampas uang dan handphone korban. Dia juga menyebutkan nama dua pelaku lainnya, yakni Abdul dan Andre.

Pengembangan dilakukan. Andre disergap di Jalan Tapian Nauli, Medan Kota, Sabtu (25/4) sekitar pukul 23.45 Wib. Dari tangannya disita 1 unit handphone iPhone 6 milik korban.

"Saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah diberikan 3 kali tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan," sebut Rikki.Selanjutnya Andre dan barang bukti langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Setelah lukanya diobati, dia diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

Petugas yang menginterogasi Andre menemukan fakta bahwa pemuda ini merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dalam kekerasan. Bahkan dia baru bebas melalui asimilasi Covid-19."Pada perkara terakhir, tersangka merampas handphone korban di Jalan Sisingamangaraja depan kampus UISU. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun, namun dapat remisi atau asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun," jelas Rikki.Polisi terus mendalami kasus ini. Tomi dan Andre masih diperiksa. "Kita juga mengejar pelaku lainnya atas nama Abdul," tegas Rikki.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar