Minta THR sambil Mabuk 

3 Pemalak Pedagang Pasar Diciduk

Ilustrasi borgol

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR), tiga pemalak pedagang Pasar 16 Ilir Palembang ditangkap polisi. Polisi menemukan barang bukti Rp244 ribu hasil kejahatan mereka.Ketiga pelaku adalah Sanjaya (40), Ali (21), dan Jumadi (19) yang semuanya tinggal di Seberang Ulu II Palembang. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.Pelaku Sanjaya membantah memintai uang THR kepada pedagang secara paksa. Dia dan kedua anak buahnya hanya menyebar amplop ke pedagang dan menerima berapapun yang diberi."Kami memang meminta THR, tapi tidak memaksa atau memalak. Terserah mau dikasih atau tidak, yang penting sudah edarkan amplop," ungkap pelaku Sanjaya di Mapolrestabes Palembang, Rabu (20/5/2020).Hanya saja, dia mengakui memintai uang dalam keadaan mabuk. Mereka beraksi setelah menenggak minuman keras bersama tak jauh dari pasar. "Memang kami lagi mabuk, tapi tidak maksa," kata dia.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan para pedagang yang resah dengan aksi mereka. Dari keterangan korban, para pelaku meminta THR secara paksa sehingga membuat pedagang memilih aman karena takut."Mereka kami intai dan ternyata benar, mereka ditangkap saat memalak," ujarnya.Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan uang sebanyak Rp244 ribu dan beberapa lembar amplop yang akan dijadikan barang bukti. Jika bersalah, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara."Mereka masih kita periksa. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban pemalakan agar bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar