Ketua DPRD Pekanbaru Ikuti Petunjuk dari Gubri

Gubri Tolak Revisi RPJMD Pemko Pekanbaru karena Cacat Hukum 

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Hingga kini, kisruh di kalangan DPRD Pekanbaru terkait revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru terus berlanjut. Hal ini, karena dianggap melanggar regulasi yang ditetapkan. Mulai dari sisa masa jabatan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang kurang dari tiga tahun, rapat paripurna yang tidak kuorum hingga adanya indikasi mega proyek.

Seiring dengan itu, Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi mengembalikan draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru karena dinilainya cacat hukum.Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS, S.IP menjelaskan bahwa, secara prinsip pihaknya akan mengikuti petunjuk dan arahan dari Gubri. ‘’Surat resmi pak Gubernur terkait revisi RPJMD Kota Pekanbaru, sudah saya terima. Dan dalam waktu secepatnya, kita akan melakukan proses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,'' ungkap Hamdani kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).


Dijelaskan Hamdani, jika ada hal yang belum sesuai secara substansi perubahan RPJMD, DPRD Kota Pekanbaru akan minta Pemko Pekanbaru untuk melakukan revisi ulang terlebih dahulu hingga berkesesuaian dengan alasan dan tujuan dilakukannya revisi atau perubahan RPJMD tersebut. “Kita siap untuk kembali membahas dan membantu Pemko Pekanbaru merevisi RPJMD sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,'' ujar Hamdani. 

Paling tidak, kata Hamdani, ada dua hal yang perlu diperbaiki. Pertama, terkait perbaikan substansi bahan revisi RPJMD Kota Pekanbaru, mesti disesuaikan dengan maksud dan tujuan serta kondisi terjadinya perubahan RPJMD. ‘’Dan kedua, terkait mekanisme pengambilan keputusan di DPRD, harus sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,’’ tutur Hamdani.

Pengembalian berkas ini disampaikan Gubri dalam surat Nomor 180/KL/1152 tertanggal 29 Mei 2020 perihal Tanggapan Atas Penyelenggaraan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru 2017-2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Ada empat poin yang menjadi alasan Gubernur mengembalikan berkas ini. Intinya, Gubri menilai rapat paripurna Perubahan RPJMD Pekanbaru Tahun 2017-2022 tidak kourum dan belum sesuai peraturan perundang-undangan.

Terpisah, tokoh masyarakat Riau Wan Abubakar mengaku tidak habis pikir dengan sikap DPRD dan Walikota Pekanbaru yang bukannya memikirkan penanggulangan pandemi Covid-19, tapi malah membahas RPJMD. ''Justru lain pula yang dibicarakannya, ini walikotanya bagaimana menyikapinya?,'' kata mantan Gubernur Riau ini.

Wan menilai ada nuansa politik di balik drama antara internal DPRD dan Walikota ini, sehingga muncul wacana untuk menjatuhkan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, bahkan memakai cara brutal seperti ini. Cara mosi tak percaya yang dilakukan mereka ini sangat tak elok karena DPRD merupakan lembaga terhormat. Selain itu, Wan tak menampik adanya dugaan campur tangan Walikota dalam drama ini, mungkin saja karena selama ini hubungan antara Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan Walikota Pekanbaru Firdaus tak berjalan dengan baik. ''Dalam politik, hal seperti ini biasa terjadi,'' sebut Wan.

Apalagi, dalam rapat ini menantu Walikota Pekanbaru Firdaus, Ginda Burnama menandatangani surat undangan rapat. Padahal waktu itu, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani berada di Pekanbaru. ''Ini tak etis juga, menantu walikota ini nampak betul bermain disini,” tegas Wan.Terkait Firdaus yang tak hadir dalam beberapa kali undangan rapat membahas Covid-19, namun hadir dalam rapat RPJMD juga sangat disayangkan oleh Wan Abubakar. Alasan jadwal bentrok, menurut Wan adalah alasan yang klasik.

Sebab, bagaimanapun juga eksekutif harus bisa menghargai setiap undangan dari legislatif.‘’Ke depan, kita berharap DPRD Kota Pekanbaru bisa kembali ke fungsi awalnya. Yakni sebagai corong penyampaian aspirasi, menjalankan tupoksinya, bermusyawarah mufakat, bukannya main sendiri-sendiri,’’ tutur Wan Abubakar. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar