Sita Sejumlah Barang Bukti 

Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Ilustrasi borgol

GARUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Empat orang diduga sindikat pengedar uang palsu di Garut ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Mereka ditangkap polisi yang tengah melakukan penjagaan di pos check point.Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, keempat orang tersebut sebelumnya diduga sudah melakukan aksinya di wilayah Cikajang Kabupaten Garut. "Awal mulanya sendiri ada kecurigaan dari seorang pemilik tempat transaksi tunai di wilayah Kecamatan Cikajang saat salah seorang pelaku menukar uang. Dia merasa ada kejanggalan dari uang yang ditukarkan. Dia pun sempat bertanya kepada pelaku yang menukarkan," katanya, Kamis (4/6/2020).

Pelaku sendiri saat ditanya oleh pemilik tempat tidak memberikan jawaban yang pasti dan langsung keluar dan pergi. Atas hal tersebut, pemilik tempat transaksi tunai tersebut langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi.Pihak kepolisian sendiri, ungkap Maradona, langsung melakukan pengejaran. "Mereka ini akhirnya bisa kita amankan di wilayah Kecamatan Cisompet," jelasnya. Keempat orang yang berhasil diamankan sendiri, disebut Maradona berinisial JJ (55), HI (50), SH (36) dan seorang perempuan IR (50).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sedikitnya 64 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sejumlah kartu kredit, mobil dan beberapa telepon genggam.Keempat orang pelaku yang kini sudah dinyatakan tersangka itu kini berada di dalam tahanan Polres Garut dan kasusnya sedang dalam pengembangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka melakukan berbagai modus dalam mengedarkan uang palsu, mulai untuk pembayaran barang hingga tempat transaksi tunai.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar