Tetap Kooperatif terhadap Kepolisian

John Kei Ajukan Penangguhan Penahanan

John Kei

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengacara John Kei, Anton Sudanto bersiap untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya."Ya, kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata Anton di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020) malam.Dia mengatakan, penangguhan penahanan itu akan diupayakan tidak hanya buat John Kei tetapi untuk seluruh anak buahnya yang ditahan. Karena, penangguhan merupakan hak bagi setiap tersangka sebagaimana telah diatur dalam undang-undang."Itu hak tersangka ya, itu diatur di KUHAP jadi kalau kita itu selalu bicara soal aturan. Karena kami pun diatur undang-undang," jelasnya.

Selanjutnya, Anton mengungkapkan, keluarga dan beberapa pihak lainnya juga turut bersedia menjamin jika penangguhan John Kei dan anak buahnya dikabulkan. Harapannya agar tetap kooperatif terhadap kepolisian. "Keluarga, sementara itu ada rekan-rekan pendeta tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut menjamin bang John," tuturnya.Diketahui akibat perbuatannya, John Kei dan puluhan anak buahnya yang terkait dalam peristiwa penyerangan terhadap Nus Kei telah ditangkap dan diperiksa. Mereka disangkakan dengan sejumlah pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan terancam dihukum mati.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar