Pemkab Siak Alami Kerugian Rp17.860.000 

Pencuri Benda Cagar Budaya Ditangkap

Ilustrasi borgol

SIAK--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Sektor Siak, Kabupaten Siak, Riau, menangkap terduga pencuri benda-benda cagar budaya berupa ubin di ruang belakang Gedung Controlleur di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.''Ya pelaku sudah ditahan," kata Pembantu Unit I Reserse Kriminal Polsek Siak Iptu Yeri Effendi,seperti dilansir Antara, Ahad (28/6/2020).Kejadian diketahui Senin (8/6/2020) pukul 10.30 WIB. Pada Kamis (25/6), pelapor menyampaikan pencurian benda cagar budaya. Pelapor adalah pengawas proyek yangsedang melaksanakan penataan kawasan strategis kabupaten Gedung Controlleur sebagai situs cagar budaya Kabupaten Siak bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak. Mereka melihat gedung yang akan dipugar oleh pemenang tender.

Mereka terkejut melihat lantai ubin di ruang belakang gedung telah dibongkar seluas lebih kurang 16 meter persegi. Setelah dicek dan diperiksa, ada beberapa ubin yang telah dirusak atau pecah.Selebihnya lantai ubin tersebut telah hilang serta tidak ditemukan lagi di sekitar lokasi gedung bersejarah itu.Sebelumnya, pada saat pelaksanaan lelang kondisi lantai ubin di ruang belakang Gedung Controlleur tersebut masih dalam keadaan baik dan utuh," ujar Yeri.Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak ditaksir mengalami kerugian Rp17.860.000 setelah kehilangan sebanyak 334 keping ubin.Polisi kemudian menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya didapat informasi pelaku berinisial JF yang juga beralamat di Kampung Benteng Hilir. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.Pelakuakan dijerat dengan pasal 66 Ayat (2) Jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar