Barang yang Dibawa Penumpang

1.443 Botol Miras dan 27.600 Rokok Elektrik Dimusnahkan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, memusnahkan 1.443 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA), 27.600 batang rokok, 9.600 gram hasil olahan tembakau dan ribuan batang rokok elektrik yang didapat dari penumpang pesawat rute So

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, memusnahkan 1.443 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA), 27.600 batang rokok, 9.600 gram hasil olahan tembakau dan ribuan batang rokok elektrik yang didapat dari penumpang pesawat rute Soekarno-Hatta, sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020.Pemusnahan barang tanpa pita cukai itu, dilakukan dengan menuang MMEA ke dalam drum, dicampur seluruh barang hasil penegahan serta cairan karbol.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan menerangkan, minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penegahan jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dalam kurun 9 bulan terakhir. Menurut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, maka setiap minuman beralkohol yang diizinkan dibawa penumpang pesawat dari luar negeri, hanya diizinkan 1 liter per penumpang."Ini kita kumpulkan dari penumpang yang membawa MMEA melebihi batasan yang diizinkan," kata Finari di area parkir Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (2/7).

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut dia, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa 1 liter MMEA. Dalam ketentuannya, apabila melebihi dari 1 liter, maka MMEA itu, akan disita untuk dimusnahkan di depan pemiliknya atau penumpang.Selain ketentuan barang bawaan terkait MMEA, PMK tersebut, kata Finari juga mengatur pembebasan barang kena cukai sebanyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya, untuk setiap penumpang dewasa.Dia menerangkan, pemusnahan masal tersebut, dilakukan karena jumlah botol minuman yang ditegah itu, dalam jumlah banyak."Kalau jumlahnya sedikit atau hanya 1 atau 2 botol kita musnahkan di terminal (kedatangan). Tetapi kalau dengan jumlah sebanyak ini kita lakukan pemusnahan di luar terminal. Supaya tidak mengganggu pelayanan di Terminal Penumpang,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar