Dugaan Pengeroyokan Polisi

3 WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi penganiayaan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Nigeria terhadap beberapa anggota Polri. Kejadian pengeroyokan ini sendiri terjadi pada 27 Juni 2020 lalu.''Sampai dengan saat ini yang bersangkutan ada tiga diidentifikasi sebagai pelaku, hasil dari penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Senin (6/7/2020)."Untuk dugaan ada tiga tersangka," tambahnya. Lalu, untuk beberapa WN Nigeria lainnya kini masih berada atau dititipkan di kantor Imigrasi. Hal itu untuk mendalami kasus tersebut sekaligus izin tinggal mereka.

"Memang untuk ke-sebelas yang lain masih kita titipkan di Imigrasi untuk kita lakukan pemeriksaan karena memang untuk kesebelas itu over stay disini, izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak imigrasi," ujarnya.Dalam kasus ini sendiri, polisi tengah melakukan penyelidikan dan memeriksa kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian."11 WN Nigeria tersebut kita titipkan ke detensi imigrasi dan laporan polisi (LP) sudah dibuat. Kemarin sudah dilakukan penyelidikan ada indikasi 5 ke 11 itu ada tiga yang indikasinya bahwa dari 11 WNA ada tiga yang berdasarkan hasil penyelidikan dan disesuaikan dengan CCTV yang ada," terangnya."Tetapi ketiga orang tersebut masih kita ajukan sama, masih kita titipkan di imigrasi terkait soal izin tinggal. Apakah masih ada yang lain, ini yang masih kita dalami oleh penyidik Krimum Polda Metro Jaya," sambung Yusri.Untuk kasus penganiayaan ini, polisi mempersangkakan WNA Nigeria dengan Pasal 17. "Kita persangkakan di sini di Pasal 170 dan juga 351 penganiayaan terhadap tersangka tersebut," tutupnya.


Diketahui, kronologi insiden pengeroyokan terhadap beberapa anggota Polri. Hal tersebut diduga dilakukan oleh WNA asal Nigeria akibat salah paham."Kejadian bermula pukul 12.00 Wib, Sabtu 27 Juni 2020, di Apartemen Green Park View, Cengkareng, Jakarta Barat, saat anggota Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berjumlah 12 personel berada di TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku WNA asal Nigeria yang melakukan tindak pidana penipuan online," tulis Yusri dalam siaran pers diterima, Ahad (28/6/2020). Dia melanjutkan, tim tersebut dipimpin oleh Iptu Magfira, kemudian ada salah satu warga Apartemen, diduga WN Nigeria berteriak 'ada razia dari pihak imigrasi'.''Teriakan itu tidak lama kemudian membuat sekelompok WNA, diduga WN Nigeria melawan aparat kepolisian dan mengeroyok 5 orang personel anggota Subdit Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Yusri. Padahal, Yusri menegaskan, Polri telah menyampaikan bahwa mereka adalah polisi.

"WNA tetap masih melawan sehingga terjadi keributan sampai terjadi pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu oleh sekelompok WNA yang berjumlah lebih kurang 60 orang," jelas Yusri. Atas insiden ini, Polri dibantu personel Resmob Polres Jakarta Barat dan personel Polsek Cengkareng menahan 11 orang WNA tersebut."Selanjutnya kita berkoordinasi dengan pihak Imigrasi (personel imigrasi datang ke TKP) untuk didetensi dan ditangani pihak Imigrasi dan situasi saat ini sudah kondusif," Yusri menandasi.Sebagai informasi, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Hanya saja, lima orang personel Subdit Tipid Siber Polda Metro Jaya mengalami luka ringan.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar