Dua Pelaku Ditangkap

Polda Riau Amankan 15,8 Kilogram Narkoba di Pelabuhan Roro Dumai

Polda Riau melakukan ekpos penangkapan sebanyak 16 kilogram narkoba , Kamis(9/7/2020)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi merilis penangkapan dua pelaku narkoba dan mengamankan sebanyak 16 kilogram sabu-sabu di pelabuhan Roro, Dumai, Senin (6/7/2020) lalu. 

Dua pelaku yang diamankan  merupakan supir travel yang berdomisili di Kota Duri,  Kabupaten Bengkalis.

''Ya dua pelaku sudah kita tangkap. Dan keduanya merupakan supir travel,' terang Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Suhirman, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, kepada wartawan, Kamis (9/7/2020)

Kedua pelaku yakni YH (49) dan rekannya Dd (37). Mereka mengaku baru sekali melakukan pekerjaan ini.

Dari dalam mobil plat B yang ditumpangi kedua pelaku ditemukan barang bukti 16 kilogram sabu.

Namun, saat digeledah, sabu itu tinggal seberat 15,8 kilogram, karena diduga telah digunakan pelaku.

Kronologis penangkapan pelaku dan sabu ini, dilakukan berdasarkan info dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi ataupun pengiriman narkoba yang terjadi di Pulau Rupat menuju Kota Dumai.

''Penyelidikan sudah kami lakukan sejak awal Juni,'' ujar Suhirman.

Melihat situasi di pintu keluar ramai masyarakat. Penangkapan pun dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan pihak DLLAJ.

''Setelah dipastikan para pelaku muncul tim Tiger langsung meringkus pelaku,'' tambah Suhirman. Saat dilakukan penggeledahan kendaraan yang akan keluar ditemukan BB sabu yang disimpan dibawah kursi tengah.

''Namun saat akan melakukan pengembangan, SM diduga sebagai pengendali sudah kabur, yang kabarnya menunggu di rumah makan di Dumai,'' sebut Suhirman. Sementara itu, dari pengakuan kedua pelaku. Mereka yang baru sekali beraksi diupah sebesar Rp5 juta per paket.(Ha)(


Berita Lainnya...

Tulis Komentar