Kajari Indragiri Hulu dan 2 Jaksa Ditetapkan Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2020 - 07:56:16 WIB

Korp Kejaksaan

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) berinisial HS, satu orang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dengan inisial OAP dan satu Kepala Sub Seksi Barang Rampasan dengan inisial RFR sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang sebagai Jaksa. Penetapan tersangka tersebut setelah Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan didukung oleh alat bukti dan barang bukti lainnya serta melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).''Kasus posisi perkaranya sendiri berawal dari pemberitaan di beberapa media massa terkait pengunduran diri 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Inhu. Karena merasa tertekan akibat diperas oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Inhu yang bekerja sama dengan LSM dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).Terhadap pemberitaan di media masa tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah memerintahkan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan klarifikasi dan hasilnya berkesimpulan untuk dilakukan inspeksi kasus.

''Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: 237/L.4/L.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 telah memerintahkan Asisten Pengawasan untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap Kajari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansuri. Kemudian Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando," sebutnya.Hasil dari Inspeksi kasus tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) yang menyimpulkan bahwa terhadap enam orang pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela.''Sebagaimana di maksud Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo Pasal 13 angka 1 dan angka 8 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," jelasnya.

"Atas dasar LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau kemudian Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung sependapat dengan LHP tersebut sehingga kepada 6 orang Jaksa tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung R.I. Nomor : KEP-IV-042/B/WJA/08/2020 s/d Nomor : KEP-IV-047/B/WJA/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020," sambungnya.Selain dijatuhi hukuman disiplin sebagai PNS tersebut diatas, karena dalam kasus tersebut terdapat dugaan peristiwa Tindak Pidana Korupsi maka Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung."Untuk diketahui pula bahwa permasalahan tersebut juga dilaporkan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu ke KPK, oleh karena itu Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan telaahan terhadap LHP Bidang Pengawasan dan disimpulkan telah cukup bukti adanya dugaan Tipikor maka setelah dilakukan koordinasi dengan KPK," ungkapnya.

"Kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti, maka Jaksa Penyidik menetapkan 3 orang tersangka tersebut dan langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk masa selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 03 September 2020 di Rutan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung," sambungnya. Terhadap para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 11 atau 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Penempatan para tersangka tersebut didalam tahanan Rutan dengan pertimbangan alasan obyektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP bahwa pasal sangkaan terhadap para tersangka yakni melanggar Pasal 12 e atau Pasal 11 atau 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih," ucapnya."Kedua alasan subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,'' tuturnya. (Net/Hen)