Bawaslu Tidak Perlu Tunggu Laporan
Tim Advokad
JAKARTA - (KIBLATRIAU.COM)-- Dalam masa tenang ini masih diwarnai masalah klasik pilkada yaitu politik uang, ketidaknetralan TNI-Polri dan ASN serta persoalan daftar pemilih. Di antaranya dugaan politik uang di pilkada Lampung, Kudus; dugaan ketidaknetralan polisi di Maluku, dan daftar pemilih ganda 23.148 di Sumatera Utara. Seharusnya penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu harus responsif.
''Tidak perlu menunggu laporan tapi dapat dijadikan temuan untuk dilakukan penyelidikan,” tegas Benny Sabdo, seorang Advokat dan sekaligus Sekretaris TAKEN (Tim Advokat Kedaulatan Ekonomi Indonesia) usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Benny merupakan kuasa hukum pemohon judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan Pemohon judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, dua warga negara yang bertindak atas nama perseorangan.
TAKEN terdiri dari Dr. Iur Liona N. Supriatna, Hermawi Taslim, Daniel T. Masiku, Sandra Nangoy, Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, Alvin
Widanto Pratomo, dan Bonifasius Falakhi. Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).
Menurut Benny, Bawaslu sebagai penegak hukum proses pilkada memegang peranan kunci untuk menjamin pilkada yang taat asas dan tidak menyimpang dengan regulasi. Menurutnya, penegakan hukum pemilu bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi peserta pemilihan daerah.
''Bawaslu seharusnya dapat melakukan pencegahan supaya tidak terjadi kecurangan dalam proses pilkada, sekaligus tindakan ini untuk melindungi integritas pilkada,” tutupnya. (Net/Hen).