Pria Bawa 2.297 Butir Happy Five Diringkus
Ilustrasi borgol
DELI SERDANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran 2.297 butir pil happy five. Petugas yang melakukan penyamaran menangkap seorang kurir dalam transaksi obat psikotropika itu. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pria berinisial DA diringkus di SPBU, Jalan Gagak Hitam, Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan.''Tersangka ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (14/11/2020),'' ungkap Yemi di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Rabu (18/11/2020).
Dia memaparkan, penangkapan DA berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Petugas yang melakukan penyamaran berhasil menjalin kontak dengan penjual pil happy five. Mereka berpura-pura ingin membeli barang ilegal itu.Petugas yang menyamar dan penjual sepakat melakukan transaksi di parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu, Batang Kuis, Deli Serdang sekitar pukul 16.00 WIB.''Setelah ditunggu pelaku pun tak kunjung datang. Pada pukul 20.00 wib pelaku menghubungi dan meminta petugas yang melakukan penyamaran untuk berpindah tempat transaksi ke SPBU Jalan Gagak Hitam,'' ujar Yemi.
Tim kemudian langsung menuju ke lokasi yang disebutkan penjual happy five itu. Saat melakukan pemantauan, mereka melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pria itu membawa tas ransel oranye.Tim Opsnal pun langsung mengamankannya. Pria berinisial DA itu tidak dapat mengelak setelah dari tas yang dibawanya ditemukan 2.297 butir pil happy five. Dia mengaku disuruh seseorang berinisial D dan dijanjikan upah Rp500.000. DA beserta barang bukti kemudian diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. DA disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.''Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku D masih dalam pengejaran kita,'' pungkas Yemi.(Net/Hen)