Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Anita Kolopaking Jadi Saksi Brigjen Prasetijo
Djoko Tjandra
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada Senin (30/11) hari ini.''Iya benar (agenda pemeriksaan saksi), besok sidang di PN Jakarta Pusat,' ujar Kuasa hukum Prasetijo, Rolas B Sitinjak saat dikonfirmasi.Rolas menyebutkan jika nanti dalam persidangan rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi yakni, Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Anita Dewi Kolopaking untuk Brigjen Prasetijo.''Pemeriksaan sebagai saksi (Brigjen Prasetijo),'' ujarnya.
Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.(Net/Hen)