Pelaku Perusak Gedung DPRD DIY Ditangkap
Ilustrasi borgol
DIY-(KIBLATRIAU.COM)-- Dua orang pelaku perusakan Gedung DPRD DIY saat demo menolak Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020) lalu ditangkap oleh polisi. Dua orang pelaku yang dibekuk ini diketahui masih berusia di bawah umur. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dua orang pelaku ini berinisial RAF (16) warga Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman dan RAP (16) warga Kapanewon (Kecamatan) Sleman, Kabupaten Sleman.Dia menerangkan, kedua pelaku dibekuk usai polisi melakukan pencocokan rekaman video. Dari rekaman tersebut, kedua pelaku diduga melakukan perusakan papan nama DPRD DIY dan menggunakannya untuk melempari petugas yang berjaga.
''Setelah dilakukan pencocokan di video dengan beberapa data di media sosial, akhirnya dua pelaku kami amankan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing. Keduanya masih berusia di bawah umur," katanya di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (30/11/2020).Yuliyanto menjabarkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Barang bukti ini yaitu jaket dan sepatu yang dipakai pelaku saat melakukan perusakan. Selain itu, polisi juga menyita potongan besi dan beberapa benda yang dilemparkan.
''Ini (pelaku) memakai jaket berwarna kuning. Di video itu yang bersangkutan memakai jaket warna kuning dan biru. Jadi kalau membuka kembali video yang TKP di depan tulisan Kantor DPRD DIY, yang pakai jaket kuning dan biru sudah diproses,'' ungkapnya.
Selain dua pelaku, dia menambahkan, polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial D dan E. Keduanya ditangkap pada 14 Oktober yang lalu atas kasus perusakan gedung DPRD DIY.
''Untuk inisial D dan E ditangkap tanggal 14 Oktober lalu. Dalam waktu dekat berkas keduanya sudah sampai kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P-21," kata Yuliyanto.Dia menjelaskan, dua pelaku itu disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah maksimal penjara 5 tahun 6 bulan.
Yuliyanto menambahkan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus demonstrasi menolak Omnibus Law yang berujung pada perusakan Gedung DPRD DIY. Yuliyanto menyebut masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka terkait perusakan Gedung DPRD DIY maupun kawasan Malioboro.''Pasti ada kemungkinan bertambahnya tersangka. Untuk kasus perusakan di kawasan Malioboro tanggal 8 Oktober polisi memproses enam tersangka. Yang belum tertangkap tinggal tunggu waktu saja,'' tuturnya.(Net/Hen)