Bawaslu Riau Temukan 76 Pelangaran di 9 Kabupaten /Kota se-Riau
Ketua Bawaslu Riau Rusidi saat menyampaikan informasi terkait pemungutan pilkada serentak kepada awak media, Jumat (11/12/2020)
Laporan Hendri Zainuddin
Pekanbaru
PEMUNGUTAN suara dalam Pilkada serentak di 9 kabupaten/kota sudah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 yang lalu. Namun, ada beberapa pelangaran yang ditemukan. Dari catatan yang berhasil direkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terdapat 76 pelangaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditemukan di 9 kabupaten dan kota se-Riau ."Ya ada sebanyak 76 pelamgaran yang ditemukan di lapangan. Dan terbanyak ada di Kabupaten Meranti," ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam acara
Penyampaian Informasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara Pada Pilkada serentak Lanjutan Tahun 2020 se-Riau Jumat (11/12/2020) di kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto.Dijelaskan Rusidi, selain ditemukan pelangaran di Meranti, pihaknya juga menemukan pelangaran di Dumai, Pinggir Kabupaten Bengkalis.
" Untuk pelangaran yang kita temukan di Simpang Padang, Kecamatan Sholapan, Kabupaten Bengkalis ini sangat lucu, karena pemilih salah mencoblos hak suaranya. Yang seharusnya mencoblos di TPS 4, namun mereka mencoblos di TPS 5. Dengan kejadian itu, maka kita merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan, pelaksanaan PSU itu akan dilakukan setelah empat hari usai pemungutan suara serentak," terang Rusidi.
Lanjut Rusidi, sanksi bagi pemilih yang menggunakan Surat Pemberitahuan orang lain untuk memilih di TPS diatur dalam UU 10/2016, Pasal 178A menerangkan bahwa "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
?
Dan pada Pasal 178C dengan jelas menegaskan bahwa "(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2).
Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah). ***
"