Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri
Ilustrasi perkosaan
SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang siswa SMP yang masih berusia 12 tahun mengalami trauma fisik dan mental yang berat setelah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, HM (32). Pelaku akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur pulas di kamar di rumahnya, di salah satu Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pertengahan November 2020. Tiba-tiba, pelaku menyelinap masuk dan menodongkan pisau lalu memaksa korban memuaskan nafsunya. Ancaman pembunuhan membuat korban ketakutan dan tak bisa melawan sama sekali. Perkosaan pun terjadi tanpa sepengatahuan ibu kandungnya atau istri pelaku.
Sikap korban berubah drastis setelah kejadian yang membuat keluarganya curiga. Cukup lama didesak, korban akhirnya menceritakan pengalamannya dan keluarga langsung melaporkan kasus ini ke kantor polisi.Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Alec Andriyan mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat menyadap karet di kebun tak jauh dari kediamannya, Kamis (31/12). Tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan tak mampu menahan nafsunya.
''Tersangka mengakui mencabuli anak tirinya, korban sekarang masih mengalam trauma berat, baik fisik maupun mental,'' ungkap Alex, Jumat (1/1/2021).Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sehelai baju lengan pendek warna merah, sehelai celana pendek warna merah dan satu celana dalam warna kuning.(Net/Hen)