29 Korban Bom di Masjid Az Dzikra Dapat Kompensasi
Police Line
JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 29 korban bom Masjid Az Dzikra Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, pada 2011 lalu mendapatkan kompensasi dari negara yang disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp3,8 miliar.''Untuk korban bom Masjid Az Dzikra terdapat 29 orang dan satu lagi korban dari ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, semua diberikan kompensasi dari negara,'' ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (29/1/2021).
Hasto mengatakan dari 30 korban ledakan bom asal Cirebon ini, negara melalui LPSK memberikan kompensasi senilai Rp3,8 miliar. Di mana masing-masing korban mendapat kompensasi dengan besaran nominal berbeda, untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp250 juta.''Sedangkan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan ringan Rp75 juta,'' sebutnya.
Hasto mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari peristiwa terorisme masa lalu, bisa langsung menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapat penetapan sebagai korban.''Pekerjaan LPSK dan BNPT tidak bisa dipisahkan. Karena BNPT yang memberikan surat keterangan dan penetapan. Baru LPSK yang memberikan kompensasi,'' tutupnya. (Net/Hen)