Mantan Kadis PUPR Pelalawan Berstatus Tersangka
Hilman Azazi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus pengrusakan atau penghancuran proyek turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.
Dalam pengusutan nya, MD mengaku disuruh dan dihubungi oleh ajudan Bupati (Pelalawan). Dimana, ia dikabarkan ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap tersebut.
MD ditetapkan tersangka, oleh jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
''Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (16/2) kemarin,'' ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH, Rabu (17/2/2021).
Selain MD Rizal, ada satu tersangka lainnya yabg ditetapkan Jaksa penyidik. Namanya adalah Tengku Pirda, dia berstatus sebagai honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, sekaligus operator alat berat.
Keduanya sebut Hilman, dimana tersangka MD Rizal menjalankan modus dengan menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
''Dari pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan Bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu,'' sebut Hilman.
Sedangkan, atas pengakuan MD Rizal mengenai ajudan Bupati Pelalawan itu, Hilman akan melihat bagaimana fakta kedepannya.
''Kita lihat dulu fakta-faktanya. Bagaimana kedepannya,'' ujar Hilman.
Menurut Hilman, apa yang diperintahkan MD Rizal kepada Tengku Pirda tersebut, tidak sesuai dengan kelaziman. Fakta di lapangan, objek turap tersebut rusak bukan dikarenakan faktor alam.
''Kita lihat turap itu dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu,'' lanjut Hilman.
Penilaian itu, sebut Hilman, didapat berdasarkan alat bukti yang sudah kami kantongi. Selain itu pihaknya juga sudah menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.
Atas penetapan tersangka tersebut, ditambahkan Hilman pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan MD Rizal dan Tengku Pirda dalam kapasitas sebagai tersangka. Langkah ini, untuk merampungkan berkas perkara Plt Kadis PUPR Pelalawan.
''Kami akan agendakan pemeriksaan tersangka,'' sambungnya.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Pelalawan. Ia sengaja dihadirkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyusutan perkara dugaan korupsi ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam. Di mana, pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemeriksan ini, juga dilakukan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri. Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek bersumber dari APBD Pelalawan tahun 2019.
Sebelumnya, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan, M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12/2021) tahun lalu. Di hari yang sama, Jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9). Peninjauan itu merupakan tindaklanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau.
Bahkan, jaksa turut menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu.
Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.
Pembangunan proyek turap penahan jalan kawasan wisata alam Danau Tajwid di Kelurahan Langgam, ambruk Sabtu (12/9). Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang.
Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.
''Keduanya disangkakan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun,'' tegas Hilman.(Hd)