Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Melalui VCS

Senin, 22 Februari 2021 - 19:20:37 WIB

Pelaku pemerasan diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau berhasil meringkus dua orang pria dengan modus kejahatan pemerasan video dan screenshot terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau.

Dua pelaku yang ditangkap, satu orang mengaku kepada korbannya merupakan  anggota TNI. Sementara itu, satu pelaku lainnya mengaku seorang perempuan bernama Lili Andriana.

Sedangkan inisial kedua pelaku, yakni SP yang merupakan mantan napi. Kepada WN dia mengaku sebagai Lili Andriana.

Pelaku ini ditangkap, saat berada di rumahnya, Jalan Pasar Koto Ranah, Kanagariam Koto Ranah, Kecamatan Kota Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/2/2021) lalu.

''SP ini merupakan mantan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Provinsi Jambi,'' ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Kiblatriau.com, Senin (22/2/2021).

Sedangkan, pria inisial JH yang mengaku anggota TNI dilakukan penangkapan di Kritang, Indragiri Hulu, Rabu (10/2/2021) lalu.

Dari dua kasus ini, kedua pelaku menjalankan modus yang sama. Dengan mengancam akan menyebar VCS kedua ASN yang menjadi korbannya, jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

''Kalau tidak diserahkan, kedua pelaku mengancam akan menyebar VCS korban kepada teman-teman korban,'' sebut Andri.

Sedangkan, untuk membuat kedua korban yakin dengan modus yang dijalankan pelaku dan kedua pelaku membuat akun Facebook (FB) palsu dengan memasang foto orang lain.

Untuk pelaku insial SP, telah berhasil memeras korban sebanyak Rp1.150.000. Sementara itu, pelaku JN telah memeras korban nya sebanyak Rp2,7 juta.

''Untuk pelaku SP, baru menerima lebih kurang Rp1 jutaan, dari 5 juta yang ia minta. Sedangkan, JH baru dikirim 2,7 juta secara bertahap dari permintaan awal Rp30 juta,'' urai Andri.

Dari laporan WN, awalnya pelaku membuat akun FB palsu dengan nama  Lili Andriana. Kemudian, pelaku mengajak korban berteman dan menghubungi melalui aplikasi Facebook Messenger untuk berkenalan dan meminta nomor WhatsApp.

Selanjutnya pelaku mengajak korban melakukan video call sex (VCS). Dengan awal, pelaku memancing korban menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktivitas seksual. Kemudian, korban membuka pakaian dan melakukan aktivitas seksual.

''Setelah korban mulai membuka pakaian, disitulah pelaku merekam video dan membuat tangkapan layar handphone,'' jelas Andri.

Sedangkan, modus JH ialah, ia memasang foto profil anggota TNI. Modusnya sama, awalnya pelaku mengirim video asusila dan meminta korban mengirimkan video asusilanya.

Atas kejahatan para pelaku, kedua pelaku dijerat Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

''Kedua pelaku sudah ditahan. Kini kasusnya diproses lebih lanjut,'' pungkas Andri.***