Cairan Sabu Seberat 7,7 Gram Dibuang Dalam Kloset
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, milik tersangka RS alias Iluk (28).
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, milik tersangka RS alias Iluk (28). Pemusnahan langsung di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro SH, MM dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Ida Sarida SH, di ruang Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Rabu (10/3/2021). Sedangkan proses pemusnahan sabu seberat 7,7 gram lebih itu yang masih berbentuk butiran-butiran kristal dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air di dalam teko. Setelah diaduk hingga larut dalam air. Kemudian cairan sabu itu dibuang dalam lubang kloset kamar mandi Polres Pelalawan tersebut. Untuk memastikan benar-benar cairan sabu telah masuk ke dalam kloset.
Kembali disiram berulang kali oleh personil Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Selain disaksikan oleh JPU, tersangka RS ikut dibawa masuk ke dalam kamar mandi. Untuk melihat barang haram miliknya telah dimusnahkan ke dalam lubang kloset. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Gus Purwantoro SH, MM usai pemusnahan menuturkan bahwa pemusnahan dilakukan
setelah mendapat persetujuan pengadilan dan disaksikan langsung pihak Kejaksaan.
''Setelah kita sisihkan sebahagian untuk bukti di persidangan. Sabu seberat 7,7 gram dilakukan pemusnahan,'' ujar Kasat Resnarkoba Dijelaskan Kasat, bahwa tersangka RS langsung ia yang memimpin penangkapan tersebut di rumah, di Desa Beringin Indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/2) silam. Hasil pengeledahan di temukan satu paket sabu yang disembunyikan tersangka di dapur rumah tepatnya di bawah tungku masak. ''Setelah pemusnahan barang bukti, kini tersangka masih diamankan di Polres. Kalau berkasnya sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,'' pungkas Purwantoro.(Sa)