Pemberangkatan Jemaah Haji dari Kertajati Langgar Aturan
Calon jamaah haji Indonesia
JAKARTA -(KIBLATRIAU,COM)-- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengatakan, rencana pemberangkatan tiga kloter jemaah haji Provinsi Jawa Barat melalui Bandara Kertajati menyalahi prosedur karena belum ada dasar hukumnya.
Jika dipaksakan, hal itu berpotensi menyalahi Undang-Undang No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bisa menjadi temuan pengawas keuangan negara.
“Pemberangkatan dari Kertajati belum ada dasar hukumnya. Bandara itu belum ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji dan atau Embarkasi Haji Antara,” ujar Nizar di Jakarta, Kamis (19/7).
Nizar menjelaskan, prosedur pemberangkatan jemaah Jabar dari Embarkasi Haji Bekasi ke Bandara Soekarno-Hatta, lalu ke Arab Saudi. Karenanya, jika jemaah haji diberangkatkan dari Embarkasi Haji Bekasi menuju Bandara Kertajati terlebih dulu, maka itu menyalahi prosedur. Hal itu juga berpotensi menimbulkan masalah bagi jemaah, baik kelelahan fisik maupun psikologi.
“Rencana pemberangkatan jemaah dengan rute Asrama Haji Bekasi ke Bandara Kertajati lalu terbang ke Bandara Soekarno Hatta, menyalahi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegasnya.
Menurut Nizar, Pasal 35 UU 13/2008 mengatur bahwa transportasi dari daerah asal ke embarkasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sedang Pasal 33 mengatur bahwa pelayanan transportasi dari embarkasi ke Saudi pergi pulang menjadi wewenang Menteri Agama.
“Menteri Agama sudah mengatakan karena memerlukan asrama haji, maka tahun ini Kertajati belum bisa digunakan sebagai embarkasi," tandasnya.
Nizar menambahkan, tahun ini pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah bersepakat bahwa jemaah haji Jabar akan melakukan proses biometrik serta finger print di Asrama Haji Bekasi. Adapun untuk proses precleareance akan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. (Net/Hen)