Anggota Polisi Ditangkap

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:46:13 WIB

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang bintara polisi berinisial EHS (27) ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah. Dia diringkus karena melakukan penggelapan mobil sewaan.''Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas,'' ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firma L Hakim kepada Antara, Rabu (17/3) sore.

Dia memaparkan, kasus itu berawal dari kedatangan EHS ke rumah Suyono pada 10 Maret 2021. Warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, ini ingin menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.Suyono menyerahkan mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif. Namun setelah dua hari, kendaraan itu tidak dikembalikan.Korban menelepon dan EHS meminta tambahan waktu sewa selama dua hari. "Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan," imbuh Kasatreskrim Polres Banyumas Kompol Berry.

Pada Senin (15/3) malam, korban mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas, yang menyebut mobil yang disewa EHS digadaikan di wilayah Kebumen. ''Oleh karena merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,''  katanya. Berry mengatakan pelaku yang merupakan anggota Polri aktif masih diperiksa. Dia terancam sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.(Net/Hen)