Jemput 1 Kg Sabu Demi Biaya Bersalin Istri, Doni Dihukum 13 Tahun Penjara
Ilustrasi ketuk palu
MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Doni. Warga Desa Perdamaian, Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini dihukum karena terbukti bersalah karena menjadi kurir 1 kilogram sabu-sabu.Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi. Doni dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
''Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,'' ucap Sayed Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu (31/3).Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Doni telah meresahkan warga. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.''Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,'' ucap Sayed.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.Berdasarkan dakwaan, Doni terjerat perkara narkoba ini saat dia mendatangi terdakwa Sampriadi dan Adi di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Mereka berbincang. Doni mengeluh butuh uang karena istrinya sedang berada di rumah sakit melahirkan.
Mendengar keluhan Doni, Adi menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu-sabu dengan upah Rp 6 Juta. Tawaran itu disanggupi Doni.Senin, 10 Agustus 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, Doni datang ke rumah Sampriadi dan mengajaknya untuk menjemput sabu-sabu sesuai tawaran Adi.Doni bersama Sampriadi berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke Simpang Pos, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di lokasi itu, Sampriadi disuruh menunggu, sedangkan Doni pergi bertemu dengan orang yang akan menyerahkan sabu-sabu.
Setengah jam kemudian, tiba-tiba Sampriadi didatangi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut yang langsung menangkapnya.Setelah ditangkap,dia baru mengetahui jika Doni juga sudah ditangkap bersama sabu-sabu seberat 1 Kg. Selanjutnya Doni dan Sampriadi berserta barang bukti berupa 1 plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 1 Kg dibawa ke kantor BNN Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dalam perkara ini, Sampriadi dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu juga dibacakan dalam persidangan yang sama.(Net/Hen)