Kepala Sekolah Dipolisikan Lakukan Pelecehan Seksual kepada 7 Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak.
MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial BS, yang merupakan pendeta sekaligus kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Diduga korban pelecehan seksual dari BS, mencapai tujuh anak yang seluruhnya berstatus sebagai murid di mana terduga pelaku menjabat sebagai kepala sekolah. Salah satunya, Bunga (bukan nama sebenarnya). Kuasa hukum Bunga, Ranto Sibarani mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan BS.''Kami telah membuat laporan ke polisi pada 1 April 2021. Dan melaporkan oknum kepala sekolah tersebut,'' ujar Ranto, Rabu (14/4).
Berdasarkan keterangan Ranto, dugaan pelecehan yang dialami Bunga terjadi pada rentang waktu 2018 sampai 2019. Saat itu Bunga yang masih sekolah di tempat BS menjabat sebagai kepala sekolah mendapat tindakan pelecehan seksual yakni oral seks dari terduga pelaku.''Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks, dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,'' ungkapnya.
Lanjut Ranto, BS menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Terduga pelaku juga kerap memanggil muridnya untuk datang ke ruangannya. Di ruangan itu dugaan pelecehan seksual terjadi. Puncaknya, dugaan pelecehan seksual ini terungkap saat dua korban selain Bunga mendapat perlakuan tak senonoh dari BS, pada 12 Maret 2021. Salah satu korban dari BS, sempat melawan dan memberitahukan kepada orang tuanya apa yang dialaminya.
Lalu, BS pun meminta maaf atas kejadian tersebut dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021, agar kasus ini tak berlanjut.''Karena ada surat perdamaian ini semua orang tua jadi bertanya-tanya ke anaknya. Apakah ada perlakuan itu dilakukan kepada anaknya. Kemudian salah seorang anak sambil menangis mengaku selain dari dua orang di dalam surat perdamaian itu,'' jelas Ranto.Namun, kata Ranto, sampai saat ini hanya Bunga yang melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Sumut. Namun, belum ada tindakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap terduga pelaku.
''Kami berharap kepolisian bertindak cepat untuk segera melakukan upaya hukum misalnya penahanan, agar yang bersangkutan tidak mengintimidasi orang tua siswi lainnya,'' ucapnya.Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, laporan terhadap kasus ini masih dalam penyelidikan Sub Direktorat Remaja, anak, dan Wanita (Subdit Renakta).''Kami akan kabari perkembangan kasusnya lebih lanjut,'' tuturnya.(Net/Hen)