Pemprov Riau Tutup Objek Wisata di Zona Merah
Ilustrasi tempat wisata
RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat menyatakan semua objek wisata di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 wajib ditutup selama masa libur lebaran.''Kebijakan ini ditempuh menindaklanjuti Instruksi Kapolri melalui surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021,''ungkap Roni di Pekanbaru, Kamis (6/5).Dia mengatakan, Dispar Provinsi Riau telah menginformasikan kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Riau, melalui surat nomor 556/DPAR-DP-SU/0360, perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Destinasi Wisata.
''Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 kami telah menyurati Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Provinsi Riau, agar segera ditindaklanjuti kepada pengelola destinasi wisata untuk menutup destinasi wisata yang berada di zona merah dan zona oranye selama masa libur lebaran,'' ujarnya seperti dilansir dari Antara. Roni menjelaskan, pada destinasi wisata yang berada di zona kuning dan zona hijau dapat membuka tempat wisatanya dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung dan memperhatikan menerapkan, yakni pemberitahuan larangan bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas agar tidak masuk ke destinasi wisata.
Berikutnya pengelola wisata mengatur kembali jam operasional, memperbanyak media informasi protokol kesehatan Covid-19, wajib 5 M, mengukur suhu tubuh, wajib memakai masker, jaga jarak aman minimal satu meter dengan memberi tanda di lantai dan mencuci tangan, mengoptimalkan ruang terbuka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pengaturan alur pengunjung diseluruh lokasi destinasi wisata.
Selain itu menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung dan karyawan/pekerja. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta melakukan pengawasan kepada pengunjung dan karyawan selama jam operasional.Menyediakan Pos Kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukung, melaksanakan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala.
"Namun demikian masyarakat diminta agar bisa menahan diri untuk tidak datang ke tempat-tempat yang berisiko tinggi, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah. Mari bersabar untuk kebaikan kita semua," kata Roni Rakhmat. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram instruksi kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia. Ia meminta jajarannya mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idulfitri 2021.
Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda memetakan lokasi wisata yang ada di setiap wilayah, baik yang buka maupun yang tutup.Kemudian melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata.Selain itu, ia meminta jajarannya mengamankan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.Kemudian, Kapolri juga meminta para Kapolda berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Satgas COVID-19 serta pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan. (Net/Hen)