Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran Dilakukan Polri Kurangi Penyebaran Covid-19

Jumat, 04 Juni 2021 - 16:05:37 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska

JAKARTA--(KIBLARIAU.COM)-- Adanya kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilaimampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19. Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menjelaskan, bahwa operasi penyekatantersebut dinilai efektif ikut mencegah ledakan virus corona lantaran pada saat arus mudik dan arus balik, polisi telah melakukan pendekatan tegas namunhumanis kepada masyarakat. ''Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19,'' ujar Darul saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (4/6/2021). 

Menurut Darul selain melakukan penyekatan, Polri sendiri melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab Antigen pada saat arus mudik dan balik. ''Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19,'' terang Darul. Menurut dia, operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih terdapat beberapa catatan untuk proses evaluasi kedepannya. Tetapi, kata Darul, dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi. 

Dengan kata lain, apabila tidak diterapkannya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus corona dewasa ini akan jauh lebih tinggi. ''Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran covid dan meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun di kota tempat mereka bermukim atau bekerja,'' ucap Darul.


Diketahui, Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei. Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),

Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali5 titik).  Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularanvirus Covid-19.  Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.(Rls/Hen)