Polda Riau Tangkap Pemasok Narkoba Ke Lubuk Linggau

Rabu, 23 Juni 2021 - 09:02:42 WIB

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba kemarin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang bekerjasama dengan Satuan Polair Polres serta Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram dan 500 butir pil ekstasi, Sabtu (19/6/2021) di Jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan,Kabupaten Bengkalis Riau.Kronologis berawal dari informasi yang diterima dari warga binaan Lapas kelas II A Bengkalis bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari negeri jiran Malaysia ke wilayah pulau Bengkalis. 

Penggalian dan pendalaman informasi terus dilakukan dan semakin mengarah kepada kepastian. Petugas juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis serta Sat Polair Polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru untuk mengantipasi adanya kapal yang dicurigai masuk dari wilayah Negara Malaysia membawa barang haram tersebut. Kemudian petugas mendapatkan informasi adanya orang
yang akan membawa narkotika dari Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis. 


Petugas berhasil mendeteksi keberadaan orang tersebut yang disinyalir bukan di Desa Jangkang tetapi berpindah ke Desa Ketamputih. Sesampai di TKP, tim menjumpai 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis .Diduga merasa aksinya diketahui petugas, pelaku berupaya melarikan diri, namun berhasil dihadang oleh petugas.

 Kala itu, 2 pelaku (RA dan AM) berhasil diamankan sementara seorang lagi (I) melarikan diri dan saat ini dinyatakan DPO. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti narkoba (sabu dan ekstasi) yang disimpan dalam dua buah tas warna hitam yang ditemukan di dasboard dan di dalam jok motor yang dikendarai pelaku yang mengaku sebagai kurir berskala besar, disuruh oleh SN (DPO) dan dijanjikan upah sebanyak 10 juta rupiah  perkilo. 

Pelaku mengaku aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya membawa 5 kilogram sabu dan mendapat upah 50 juta.  Turut diamankan 2 unit handphone, sebuah ATM BNI atas nama Rahmad, 2 buah tas, uang tunai senilai Rp 2.500.000,- dan  1 unit Sepeda Motor merk Yamaha type N-Max hitam, BM 6590 DAD. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.


Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI saat menggelar konferensi pers bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto di Mapolda, Selasa (22/6) mengatakan, bahwa jajaran Polda Riau tetap menggelorakan perang dalam melawan narkoba. '' Kita tangkap 2 pelaku narkoba yang akan memasok kepada bandar di Lubuk Linggau. Dan, kita bersama Bea Cukai akan terus bekerjasama. Kita semua ingin melihat  Riau kedepannya tanpa Narkoba. Daerah yang masih menjadi PR adalah Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, kita akan jadikan daerah tersebut menjadi daerah yang ramah dan terbebas darinarkoba. Kami terus menggelorakan perang terhadap pengedar narkoba, baik yang terlibat  sebagai kurir maupun penyandang dana,'' tutur Kapolda.(Rls/Hen)