MRP Minta Pemerintah Kaji Kembali Seluruh Pasal Revisi Otsus

Senin, 05 Juli 2021 - 07:53:12 WIB

Komunitas Peduli Papua dukung Jokowi nyapres.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timothius Murib meminta kepada pemerintah agar revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak hanya fokus pada dua pasal. Dia minta supaya dikaji kembali keseluruhan pasal di UU Otsus Papua. Diketahui dalam revisi UU Otsus Papua yang akan dibahas adalah pasal 34 tentang dana Otsus, dan pasal 76 terkait pemekaran wilayah di Pulau Papua.

''Penting ada evaluasi tata kelola UU Otonomi ini secara meyeluruh. Katakan saja bukan dua pasal, tetapi kalau bisa kita mengevaluasi semua pasal, itulah yang menjadi harapan MRP, yaitu pasal 1-79 dievalusi itulah harapan MRP,'' ungkapnya dalam diskusi vitrual, 'Rendahnya Tingkat Kebebasan Sipil di Papua dan Inkonsistensi Otonomi Khusus', Jakarta, Ahad (4/7).

Dengan mengevaluasi bersama, kata dia, nantinya diharapkan tercipta kesejahteraan untuk rakyat Papua Asli. Sebab itu dia meminta kepada pemerintah pusat untuk duduk bersama untuk membicarakan revisi tersebut.''Sehingga menurut MRP usul perubahan harus berangkat dari masyarakat Papua, kondisi puluhan tahun seperti apa mulai dari pendidik, kesehatan, ekonomi, infrastruktur. Itu harus diusulkan masyarakat, kemudian ke MRP kemudian DPR, baru Presiden,'' ujarnya.

Dia pun mengakui pihaknya tidak diajak oleh pemerintah pusat untuk membahas revisi tersebut. Timothius mencontoh seperti salah satu pasal yang akan direvisi yaitu dana otsus naik menjadi 2,25 persen dari sebelumnya sebesar dua persen serta terkait pemekaran daerah.''Begitu uang dinaikan 2,25 persen itu cukup besar. Tetapi indikatornya apa? mau dibikin apa? manfaatnya seperti apa untuk asli orang Papua? Ini yang menjadi pertanyaan besar MRP. Sehingga dari 2,25 persen buat apa saja,'' bebernya.

Timothius juga mengkritisi terkait pemekaran yang akan dilakukan pemerintah daerah. Menurut dia pemekaran dalam peraturannya sebelumnya harus dievaluasi sehingga setiap daerah tidak ada terbentur dengan aturan Otonomi khusus dan daerah.''Kalau masih UU 21 mari kita buat baik, baik kita atur, kebijakan pasti aja baik, semua tidak terbentur, evaluasi, memperpanjang, tetap tidak menyelesaikan masalah di Papua,'' paparnya.''Kalau masih UU 21 Otsus-nya, distrik apa, setelah itu silakan pemekaran silakan saja, distrik pasti akan baik, kita tidak atur. Tetapi memperpanjang permasalahan,'' tuturnya. (Net/Hen)