Pemilik Warung dan Pengedar Sabu Disergap Polisi
Pemilik warung dan pengedar disergap polisi
PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)---Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil melakukan penyergapan di sebuah warung tuak di Jalan Koridor RAPP, km 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,Senin (16/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.Alhasil pemilik warung berinisial JL (42) kepegok lagi transaksi dengan narkoba tersangka MA (39) warga Jalan Medan Km 10 Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,Sumatra Utara. Keduanya langsung diamankan dan disita barang bukti (barbuk) sabu sebanyak 21 paket dengan berat kotor 10,32 gram uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan handphone, serta mobil Toyota Inova warna Silvernopol BM 1697 LY.Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di warung tuak kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi berharga itu, Kasat Resnarkoba, Iptu Gus Purwantoro SH, MM segera memerintahkan tim Opsnal untuk turun melakukan penyelidikan dan pengungkapan ke lapangan. Hingga terhendus salah satu warung tuak di Km 2 yang di jadikan tempat transaksi langsung dilakukan pengintaian tim Opsnal. Ketika terlihat ada pengendara mobil Innova datang ke warung tim Opsnal segera bergerak. Rupanya pengemudi mobil itu akan melakukan transaksi ke pemilik warung. Tapi mengetahui ada polisi, ia segera membuang bungkusan bening ke lantai yang di duga berisi sabu. Untung dipergoki tim Opsnal dan langsung tersangka diamankan. Kemudian di lakukan pengeledahan dan ditemukan kotak permen dalam saku celana tersangka MA yang berisi 19 paket sabu.
Dari hasil introgasi tersangka datang ingin melakukan transaksi dengan JL pemilik warung. Tanpa perlawanan pemilik warung tuak itu pun ikut diamankan. Serta tim melakukan pengeledahan warung tapi tidak ditemukan narkoba,hanya timbangan digital. Selanjutnya tim mengeledah mobil yang digunakan pemasok sabu tersebut. Hingga ditemukan satu paket sabu dalam tas sandang tersangka di dalam mobil.
Kepada polisi tersangka MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari S di Pekanbaru. Tetapi sayang saat mencoba dipancing mengunakan handphone tersangka MA, nomor hpnya sudah tidak aktif lagi dan kini bandarnya masuk DPO. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dengan total sabu sebanyak 21 paket, uang tunai Rp 2,5 juta, tiga bal pembungkus sabu, tiga unit Hp jenis Readmi, Nokia dan Oppo serta mobil Innova BM 1697 LY.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengendar sabu tersebut.''Kini kedua
tersangka bersama barang buktinya telah di amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan bandar besarnya sedang dikejar di Pekanbaru,'' tutur Edy. (Sa)