Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kurir 5 Kilogram Sabu

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:42:34 WIB

Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra SH, MH 

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tiga tersangka kurir narkoba dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram dari penyidik Polda Riau, Rabu (18/8/2021) siang.Pelimpahan kasus narkoba langsung diterima Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra SH, MH bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. Adapun ketiga tersangka kurir sabu yang diterima adalah Ardian Desri Jaya, Syawal dan Zamhur dengan barang bukti berat kotor 5,2 kilo gram dan berat bersih 4,9 kilo gram.
    

''Ya kita menerima pelimpahan kasus narkotika jenis sabu dari Polda Riau. Ketiga tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan dan di titip di Rutan Polda Riau,'' terang Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH, MH, melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH kepada wartawan.Lanjut Kasi Pidum atas  perbuatan ketiga kurir sabu dengan barang bukti berat kotor 5,2 kilo gram di jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.   
      


Sementara penangkapan tersangka kurir sabu, Jumat 16 April 2021 sempat heboh di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Kecamatan  Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan oleh personil Polda Riau.
 Pasalnya, pelaku yang mengendarai mobil  dari arah Pekanbaru menuju Rengat, Kabupaten Inhu, dicegat tengah jalan. Dengan tim dari Polda Riau bersenjata lengkap. Bahkan ada warga yang merekam aksi penangkapan dan sempat viral. Ketika para pelaku diamankan dari dalam mobil dan paksa turun sambil tiarap di jalan, lalu kedua tanggannya diborgol dari belakang.
      

Kemudian digeledah ditemukan beberapa bungkusan yang diduga berisi sabu. Selanjutnya ketiga tersangka digiring ke Mapolda Riau. Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) lengkap dan dinyatakan P-21. Ketiga kurir sabu bersama barang buktinya dilimpahkan ke Kejati Riau dan dilanjutkan penyerahannya ke Kejari Pelalawan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.(Sa)