Transaksi dengan Polisi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Dua pengedar sabu ditangkap polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan memancing pengedar sabu untuk transaksi. Alhasil dua pengedar berhasil diringkus di Desa Muara Sako, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Rabu (25/8/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Inisial kedua terduga pengedar sabu yakni Nv (29) warga Desa Bulu Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kampar dan ATLR (29) warga Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat, yang diterima personil Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, terkait adanya peredaran narkoba di daerah Langgam.
Mendapat laporan itu, Kasat Resnarkoba, Iptu Gus Purwantoro SH.MM memerintahkan Tim Opsnal untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan untuk mengungkap peredaran gelap narkoba tersebut.
Alhasil tim berhasil menghendus pelaku. Tapi untuk menangkap pelaku harus dipancing keluar. Kala itu, Tim Opsnal berpura-pura menyamar sebagai pembeli barang haram itu. Maka saat akan melakukan transaksi, kedua pelaku dengan polisi yang menyamar,. Tim Opsnal yang memantau dari kejauhan langsung di meringkus kedua pelaku. Selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket sabu yang di balut tisu dan di dalam plastik warna hijau. Tanpa perlawanan kedua pelaku diamankan dan hasil introgasi mengaku hanya diminta mengantar sabu yang diperoleh dari An.
Namun ia tidak mengetahui dimana alamatnya dan hanya berkomunikasi melalui handphone. Selanjutnya kedua kedua pelaku bersama barang bukti satu paket sabu seberat 2,71 gram dan dua unit Hp, digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba jenis sabu tersebut. ''Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah di amankan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan bandarnya kini terus diselidiki keberadaanya,'' tutur Edy.(Sa)