Lima Pelaku Pemalsuan Surat Dokumen PCR Ditangkap Polresta Pekanbaru

Rabu, 25 Agustus 2021 - 22:37:02 WIB

Polresta Pekanbaru saat melakukan konfrensi pers terkait kasus penangkapan lima pelaku pemalsuan surat dokumen PCR Rabu (25/8/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH dalam hal ini melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan lima orang pelaku pemalsuan surat dokumen test PCR yang dipergunakan untuk melakukan penerbangan tujuan Jakarta.  Adapun pelaku terduga pemalsuan dokumen yang berhasil diamankan inisial HAS (28), LVG (33), NA (22), A (21), MZ (47). Dimama mereka diamankan pada hari Ahad (22/08/2021) pada waktu yang berbeda di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru.

Dari kelima pelaku ditemukan barang bukti berupa lima lembar surat PCR diduga palsu, dua unit Handphone merk Iphone, satu unit Handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Oppo dan satu unit handphone merk Samsung.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Ahad (22/08/2021) waktu yang berbeda, kala itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapat laporan dari saudara GG (26) bahwa adanya dugaan pemalsuan PCR yang dilakukan oleh lima orang pelaku di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang hendak melakukan penerbangan tujuan Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut,  maka Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., bersama Tim Opsnal untuk mendatangi tempat kejadian demi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada pukul 16:25 WIB waktu setempat HAS dan LVG diamankan saat akan berangkat ke Jakarta menggukan maskapai Batik Air namun saat dicek kelengkapan dokumen keduanya didapati hasil tes PCR palsu yang menunjukkan hasil negatif dari Rumah Sakit Eka Hospital.

Sementara dua pelaku lainnya yaitu NA dan A diamankan pada pukul 17:00 WIB waktu setempat saat akan berangkat ke Jakarta menggukan maskapai Citilink dengan hasil tes PCR dari Rumah Sakit Eka Hospital yang menyatakan hasil negatif yang diduga surat keterangan palsu.

Satu pelaku lainnya yaitu MZ juga diamankan saat akan berangkat ke Jakarta pada pukul 18:25 WIB waktu setempat dengan menggunakan maskapai Citilink di hari yang sama. MZ juga diduga menggunakan surat keterang PCR dari Rumah Sakit Awal Bros dengan hasil negatif.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., dan Paur Humas Ipda Syafriwandi saat jumpa pers membenarkan adanya penangkapan lima pelaku tersebut.

"Kami mendapat informasi dari petugas bandara bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat tujuan Jakarta menggunakan dokumen PCR palsu. Kasat Reskrim bersama Opsnal Polresta Pekanbaru langsung menuju bandara untuk mengecek kebenaran hal tersebut dan berhasil mengamankan lima orang pelaku,* ujar Kapolresta kepada awak media, Rabu (25/08/2021).

Hasil tes PCR pelaku HAS dan LVG dibuat sendiri oleh pelaku HA menggunakan laptop dan printer adiknya di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu. Mereka merencanakan akan pergi bersama ke Jakarta, karena kedua pelaku sama-sama bekerja di Jakarta.

"Sementara pelaku NA dan A dokumen palsu ini dibuat oleh temannya atas nama inisial HV yang merupakan mahasiswa di Turki. Terman NA dan A mengedit nama pelaku dan mengirimkannya kepada pelaku untuk digunakan pergi ke Jakarta,"  tutur  Kapolresta.

"Untuk pelaku MZ dokumen palsu ini didapatnya dari salah seorang wanita dengan nama inisial S. Dan saat ini masih merupakan Dafta Pencarian Orang (DPO)," sambung Kapolresta. 

Kapolresta mengatakan, dari kelima pelaku ini mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut demi melakukan perjalanan menuju Jakarta. Dan pada kesempatan ini Kapolresta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.

"Kelima pelaku akan dijatuhi hukuman pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Kapolresta. (Rls/Hen)