BPOM Sita Ribuan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Rabu, 01 September 2021 - 06:45:35 WIB

Ribuan Botol Obat Tradisional Ilegal disita BPOM

KARAWANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita ribuan obat tradisional tapa izin edar dari empat gudang di pasar Cikampek, Karawang, Selasa (31/8). Kepala BBPOM Bandung, Susan Gracia Arpan mengatakan, ribuan obat tradisional itu diduga akan segera diedarkan ke seluruh Jawa Barat."Kita hari ini melakukan penghentian pengedaran obat tradisional tanpa izin edar dan beberapa obat tradisional yang sudah masuk kategori Badan POM mengandung bahan kimia obat," ujar Susan Gracia Arpan di Pasar Cikampek, Selasa (31/08).

Dalam aturan, kata dia, obat tradisional seperti jamu dan herbal hanya dikonsumsi untuk menambah kesehatan, bukan untuk pengobatan. Sebab, lanjut Susan, obat tradisonal berbahan kimia akan merusak kesehatan diantaranya jantung dan ginjal.''Di situasi pandemi ini mencari herbal jangan sampai disusupi oleh obat tradisional yang justru membahayakan kesehatan, imunitas malah turun rawan terpapar," katanya.Menurut Susan, total barang bukti yang diamankan setara dengan nilai uang Rp1,5 miliar. Pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut kepada tahapan hukum selanjutnya.(Net/Hen)