Kuasa Hukum Hadirkan Dua Saksi Ahli

Jumat, 10 September 2021 - 08:43:53 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali mengelar sidang lanjutan kasus menggarap  kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras,Kabupaten Pelalawan, Kamis (9/9/2021).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali mengelar sidang lanjutan kasus menggarap  kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras,Kabupaten Pelalawan, Kamis (9/9/2021).Sidang ini dipimpin hakim ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting SH, MH didampingi dua hakim anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan timkuasa hukum terdakwa, Jamanatar Hutapea.Yakni ahli tata ruang Dr (c) Riyadi Mustofa SE MSi dari Unri dan ahli Pidana, Dr Zulkarnain SH, MH dari UIR yang langsung hadir di ruang sidang memberikan keterangan.
      
Sedangkan sidang yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Rahmad SH dan tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum dan mediator Rolan L Pangaribuan SH.   Dimana ahli tata ruang, Dr (c) Riyadi Mustofa SE MSi menuturkan pendapatnya melakukan kegiatan di kawasan hutan tidak serta merta harus di berikan sanksi hukum.
  Akan tetapi bisa diberikan berupa sanksi denda, termasuk apa yang dilakukan oleh terdakwa Jamanatar Hutapea yang kini dititip dalam tahanan Polres Pelalawan. Sementara saksi ahli pidana, Dr Zulkarnain SH, MH, dalam keterangan di persidangan menegaskan bahwa dakwaan yang di sampaikan jaksa sebelumnya tidak lengkap  dan kabur di dalam penerapan pasal.
    

''Jadi dakwaan tidak lengkap dan kabur. Patuh di tolak, hingga tidak bisa divonis bersalah. Begitu juga penyitaan barang bukti yang tak sesuai SOP," ungkap ahli ketika menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa.Usai mendengarkan kesaksian dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim menunda sidang pekan depan. Terkait kasus yang menjerat terdakwa Jamanatar Hutapea menggarap kawasan TNTN.
  
Sebagaimana didakwa telah membawa alat-alat berat atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan Perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat. Serta undang-undang konservasi sumber daya alam (KSDA).''Semoga dengan ahli yang telah kita hadirkan. Hakim dapat memutus secara objektif. Hingga kita berharap kliennya bebas dari jeratan hukum," kata Robi Mardiko SH perwakilan  tim kuasa hukum pemohon yang ditemui usai sidang.(Sa)