Diduga Melakukan Kegiatan Perkebunan di Kawasan Hutan, PT PAA Dilaporkan ke Polda Riau

Ahad, 12 September 2021 - 10:55:56 WIB

Lokasi kebun sawit yang berada di Bengkalis


Laporan : Taufik

Pekanbaru

 

        LANTARAN diduga melakukan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit didalam kawasan hutan, PT Pelita  Agung Agrindustri (PAA) dilaporkan ke Polda Riau.Dimana lokasi kebun sawit yang berada di belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, itu dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Polda Riau, pada tanggal 18 Juli 2021 lalu. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan untuk berusaha, mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam hutan.

 Dengan laporan berdasarkan Pasal 37 ( Pasal 92 Ayat 2 Point a Jo Pasal 93 Ayat 3 Point a, b dan c ) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja. Menyikapi  laporan itu, dibenarkan  oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. '''Iya, saat ini kasusnya masih proses lidik,” ungkap Sunarto kepada wartawan Jumat (10/9/2021) lalu.Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menjelaskan, dimana pada hari 9 September 2021, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager PT PAA berinisial ES, dan Kepala TU PTPAA, berinisial RN. Namun keduanya tidak datang ke Polda Riau untuk diklarifikasi.''Belum (belum datang untuk dimintai klarifikasi ke Polda Riau red).Dan, nanti kita kabari  (untuk jadwal pemanggilan ulang red),'' singkat Ferry. ***